Diduga Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Keureuto Gunakan Galian C Ilegal

Aceh, Kompas1.net- Proyek pembangunan bangunan penahan atau perkuatan tebing sungai Krueng Keureuto yang berada di Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara. diduga menggunakan material galian C ilegal. jenis batu gajah. Ahad (06/08/2023)

Proyek tersebut merupakan milik Dinas Pengairan Aceh yang bersumber dari dana APBA tahun 2023 dengan angaran senilai Rp5,2 Miliyar, pelaksanan pengerjaannya oleh CV Chaeroel Jaya.

Bacaan Lainnya

Namun pembangunan proyek tersebut saat ini menjadi sorotan publik. hal ini di “Duga” bahwa meterial yang digunakan merupakan dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Informasi yang berhasil dirangkum media kompas1.net, pada Ahad 06 Agustus 2023 semalam dari sejumlah sumber tentang proyek pembangunan penahan tebing sungai yang berada di Kecamatan Lampang Kabupaten Aceh Utara tersebut.

Jika benar demikian adanya, maka disinyalir berpotensi merugikan PAD daerah, karena menyalahi aturan ekploitasi tambang sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Dan mengetahui dari dinas terkait untuk bisa menjadi salah satu pendapatan daerah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Aceh Utara, Bagian PAD. Dahlan, ketika dikonfirmasi awak media ianya menyebutkan pihaknya tidak menerima retribusi apapun dari galian tambang yang di maksudkan.

“Kita menyimpulkan ada aturan yang dilanggar,” kata Dahlan.

Mengenai hal tersebut. Media Kompas1.net. pada 7 Agustus 2023. Melakukan konfirmasi dengan dinas pengairan aceh. Melalui sekretaris dinas, ir. Rasmalina. MT

Dalam konfirmasi tersebut. Dinas pengairan Aceh melalui Sekretarisnya juga menyebutkan tidak bisa memberikan informasi secara detail dan akurat. Namun ianya mengungkapkan kalau akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

“Akan melakukan pengecekan terkait proyek tersebut,” Ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih terus melakukan investigasi akan kebenaran informasi tersebut,termasuk menunggu jawaban dari pihak kontraktor yang setiap saat boleh menggunakan hak jawab atas pemberitaan media sebagai kontrol sosial masyarakat.

Ardi Aceh Utara melaporkan

Bersambung …!

Pos terkait