Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers

Teks poto : Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H.

Riau, Kompas 1 Net- Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., mengapresiasi tugas dan kewenangan Dewan Pers selama ini, yang terkesan “memasung” peran & kreativitas organisasi pers dalam pembinaan wartawan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Wahyudi, ketika tampil sebagai narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) tentang kompetensi wartawan dan profesionalisme pers Sabtu/14 Januari 2023 di Sultan Resto Jalan Ronggowarsito Pekanbaru.

Diskusi yang diinisiasi Eka Putra, kandidat Doktor di Fakultas Falsafah Universitas Malaysia Kelantan itu terselenggara sekitar 200 menit dengan suasana kreatif dan seru dengan tema: “Kompetensi & Profesionalisme Pers”.

Peserta diskusi ini antara lain: H Dheni Kurnia (Tokoh Pers Riau), Wahyudi Panggabean (Tokoh Pers Riau), H Erisman Yahya (Kadis Kominfo Pemprov. Riau), Rozita (Ketua Perhumas Pekanbaru), Budhi Firmansyah (Communications Manager PT RAPP).

Selain itu, juga hadir: Rudi Ariffianto (VP Corporate Affairs PHR WK Rokan), H Zulmansyah (Ketua PWI Riau), Khairul Amri (Ketua SPS Riau), Dr Aidil Haris (Dosen Komunikasi UMRI), H Heri Susanto Abbas (Tokoh Masyarakat) serta Satria Utama Batubara bertindak sebagai Moderator.

Wahyudi menyebut, sesuai Pasal 15 UU Pers No.40 Tahun 1999, Dewan Pers yang Independen dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers.

“Fungsi pengembangan itu, dimungkinkan lebih sempurna dengan mendelegasikannya kepada organisasi pers,” kata Wahyudi.

Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center itu, menyebut selama ini Dewan Pers terkesan over acting atas kewenangan yang diamanahi Pasal 15 UU Pers itu.

“Pelanggaran Etik, seharusnya menjadi urusan Dewan Kehormatan Organisasi Pers. Jadi, jika ada dugaan pelanggaran Etik diselesaikan di tingkat Dewan Kehormatan Organisasi Pers, tempat wartawan yang bersangkutan bernaung,” kata mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan, itu.

Demikian juga tentang urusan Uji Kompetensi Wartawan, kata Wahyudi mungkin lebih kreatif untuk menyerahkannya kepada organisasi pers yang diverifikasi oleh Dewan Pers sendiri.

“Dewan Pers sesuai fungsinya hanya mengawasi pengembangan dan pembinaan demi terwujudnya kemerdekaan pers,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.

Wahyudi meragukan hasil maksimal dari kinerja over kapasitas tugas-tugas Dewan Pers selama ini. Mulai dari urusan verifikasi perusahaan pers, sertifikasi wartawan sampai ke urusan mengadili pelanggaran etik.

Di sisi lain ada kesan kuat pengebirian tugas dan peran organisasi pers dalam fungsi pengembangan kemerdekan pers melalui pembinaan wartawan,” katanya.

Jadi sebaiknya, kita semua perlu berlapang dada untuk menyampaikan usul ini ke Dewan Pers,” kata Wahyudi.**

 

Editor : Redaksi

Pos terkait