Example floating
Example floating
Polres Pelalawan

Demi Menjaga Langit Tetap Biru, Polres Pelalawan Pasang Plang Diarea Lahan Bekas Terbakar

17
×

Demi Menjaga Langit Tetap Biru, Polres Pelalawan Pasang Plang Diarea Lahan Bekas Terbakar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Pemasagan Plang larangan melakukan kegiatan lahan terbakar oleh Polres Pelalawan

Pelalawan (Kompas1.net) Demi mempertahankan langit tetap biru, polres Pelalawan pasang Plang larangan untuk melakukan kegiatan diarea lahan bekas terbakar.

Example 300x600

Kapolres pelalawan AKBP John Louis Letedera S. I. K melalui Kasat Reskrim AKP I. Gede Yoga Eka Pranata S.trk.S.I.K mengatakan baru-baru ini.

“Pemasangan plang larangan untuk melakukan kegiatan diatas tanah eks terbakar, itu sudah kita lakukan pada 02-10-2025 lalu.

Plang larangan ini dipimpin langsung polres pelalawan yakni kanit tipiter IPDA Dedi Efriadi S. AP beserta jajarannya dan bersinergi dengan Porkomimcam kecamatan Teluk meranti,”tuturnya

Dalam pernyataan resminya polres pelalawan AKBP John Louis Letedera S. I. K melalui AKP. I Gede Yoga Eka Pranata S.trk S. I. K menekankan bagi siapapun baik itu masyarakat ataupun korporasi agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tegas AKP. I Gede kepada media ini.

“Membuka, mengelola lahan dengan cara membakar lahan sangat dilarang di negara kita terang AKP I Gede dengan tegas.

Membakar lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam beberapa perundang-undangan dengan sanksi pidana yang sangat tegas,” ujarnya

Larangan utama terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69 ayat (2) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dan sanksi pidana sudah jelas yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar diatur dalam Pasal 108 UU PPLH,” paparnya

Selain itu dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 juga melarang membakar hutan. jelas pada Pasal 50 ayat (3) huruf d menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar terang AKP I Gede dihadapan wartawan.

Ditambah lagi ucap Kasat reskrim polres pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata S. trk S. I. K.

Di dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Tindakan yang di sengaja menimbulkan kebakaran juga dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP, ancaman pidana sudah jelas mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,”imbuhnya (Gom”).

Example 300250
Example 120x600