Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PelalawanKejaksaan Negeri Pelalawan laksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, ke 62, yang bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pelalawan Pada hari Rabu 13Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB,

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.” ujar Silpia

Mengenai kegiatan pemusnahan barang
bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sementara kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pada kesempatan tersebut, Silpia menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.

Terkait barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” ucap Kajari.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander,” sebutnya

Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan
berupa:
– Barang Bukti Shabu : sebanyak 126.09 gram
– Barang Bukti Ganja : sebanyak 3.57 gram
– Barang Bukti Extaci : sebanyak 2.58 gram

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran untuk barang bukti berupa senjata tajam, uang palsu, dll. Barang bukti terakhir berupa pupuk yang berjumlah dari 165 buah dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur dalam tanah.

Sementara tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.

Lanjut Silpia, berhubungan dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif,” imbuhnya mengakhiri.

 

 

Redaksi

Pos terkait