Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Cuti Kampanye, Bupati Rezita Meylani Yopi, Serahkan Fasilitas Daerah ke Pj. Sekda Kabupaten Indragiri Hulu

107
×

Cuti Kampanye, Bupati Rezita Meylani Yopi, Serahkan Fasilitas Daerah ke Pj. Sekda Kabupaten Indragiri Hulu

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net- Memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, SE menyerahkan Fasilitas daerah kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Inhu Boyke David Elman Sitinjak, SE, M.Si, di ruang rapat Narasinga Lt. II Kantor Bupati, Rabu (25/09/2024)

Bupati Inhu sudah memasuki masa cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah mulai tanggal 25 September s.d 23 November 2024, yang mana selama masa cuti kepala daerah harus mengembalikan segala fasilitas yang diberikan negara.

Dalam sambutannya Rezita berharap dengan adanya kegiatan ini kita sama-sama menjaga netralitas sebagai ASN selama masa Pilkada.

“Mari sama sama kita jaga situasi yang kondusif, aman dan terkendali selama masa kampanye sampai masa pemilihan nantinya”. Sebut Rezita

Rezita juga berharap untuk menjalankan segala program yg telah disusun dan direncanakan berjalan dengan baik selama masa cuti, dimana selama cuti pemerintahan akan dilanjutkan oleh Plh. Bupati Drs. Junaidi Rachmat, M.Si.

Ucapan terimakasih juga diucapkan Rezita kepada Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhu yang telah membersamai lebih kurang 3.5 tahun dalam menjalankan program-program serta menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang ada di Kab. Inhu.

“Terimakasih atas sinergi dan kerjasama yang baik, saya berharap Seluruh program yang kita buat bisa berjalan dengan lancar yang pada akhirnya bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu”. Tutup Rezita

Selanjutnya acara penandatanganan serah terima Barang Milik Daerah oleh Bupati Inhu kepada Pj. Sekretaris Daerah Boyke David Elman Sitinjak, SE, M.Si.

Adapun barang inventaris milik daerah yang diserahkan berupa Rumah Dinas Jabatan Kepala Daerah beserta kelengkapannya, Ruang Kerja Jabatan Kepala Daerah beserta kelengkapannya, dan Kendaraan Dinas Kepala Daerah.

Jaya

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`