Catut Nama Terkait Grand Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

.

PEKANBARUBertempat didepan Polda Riau Sabtu (16/7/22) sore Thabrani Al Indragiri selaku bendahara dan Rudi Yanto selaku Sekretaris DPD KNPI Riau menyampaikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media terkait pelanggaran UU ITE dengan melaporkan Larshen Yunus yang mencatut namanya dan DPD KNPI Riau yang memposting flyer dimedia sosial facebook terkait Grand Turnament Laga Ayam Bangkok yang kemudian viral dan meresahkan sejumlah element masyarakat Riau.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa flyer tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Thabrani dan Rudi Yanto dengan menampilkan foto dirinya berdua serta menambahkan gelar Sarjana Agama Islam dan Magister Agama Islam padahal pelapor tidak memiliki gelar akademis tersebut.

Didalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa Thabrani Al Indragiri selaku pelapor merasa dirugikan karena nama baiknya hancur serta usahanya menjadi sepi akibat cacian, makian serta hinaan kepada dirinya dari tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat lainnya diberbagai platform media sosial akibat flyer laga adu ayam Bangkok yang diposting oleh Larshen Yunus tanpa sepengetahuan dirinya tersebut.

Lebih lanjut Thabrani Al Indragiri menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa bahwa pada jumat (15/7/2022) siang dirinya bersama Rudi Yanto (Sekretaris DPD KNPI Riau) yang fotonya ikut diposting dalam flyer tanpa seizinnya tersebut menghubungi Larshen Yunus untuk meminta klarifikasi atas perbuatannya itu.

Disampaikan juga bahwa pertemuan dijalan Ronggowasito yang dihadiri Saipul Nazli Lubis selaku Wakil Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengakui bahwa Akun Fb Yunus Riau yang memposting flyer tersebut memang fb miliknya dan Larshen Yunus juga menyatakan,”bahwa rencana kegiatan tersebut memang inisiatifnya pribadinya dan memang tidak pernah diberitahukan kepada jajaran Pengurus DPD KNPI Riau termasuk dirinya selaku bendahara dan Rudi Yanto selaku Sekretaris DPD KNPI Riau.

Bahkan Thabrani Al Indragiri dan Rudi Yanto mengungkapkan bahwa mereka sampai dihubungi Kasat Intel Polres Kampar akibat postingan viral flyer Turnament Laga Ayam Bangkok yang mencatut namanya dan Rudi Yanto tersebut.

Atas dasar itu Larshen Yunus dilaporkan atas dugaan pelanggar pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 jo. 311 jo 315 jo.317 dan 318 KUHPidana, ” ungkap Thabrani murka.

Thabrani Al Indragiri juga mengatakan, ” bahwa fitnah keji terhadap dirinya dan Rudi Yanto tersebut sudah sangat merugikan serta mencemarkan nama baiknya.

Oleh karena itu kami meminta kepada bapak Kapolda Riau C.q. Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengusut dugaan tindak Pidana ini hingga tuntas, karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan, ” tutup Thabrani.

Senada Sekretaris DPD KNPI Riau Rudi Yanto sangat menyayangkan sikap Larshen Yunus yang tidak secara gentlement bertanggung jawab atas kegaduhan akibat postingan melalui akun fb pribadinya memposting dalam Grup Jaringan Melayu Sumatera yang mencatut namanya bersama Thabrani serta mencemarkan nama baik KNPI Riau itu sendiri yang bukan merupakan kegiatan organisasi DPD KNPI Riau namun itu atas inisiatif sendiri Larshen Yunus menggunakan organisasi DPD KNPI Riau.

Sementara itu, Alex Cowboy selaku Perwakilan Pemuda Melayu yang ikut mendampingi pelapor mengatakan pihaknya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Saya meminta kepada Polda Riau untuk menuntaskan kasus yang telah membuat gaduh di tanah Melayu ini,” tegas Alex Cowboy.

Larshen Yunus yang kami konfirmasi terkait perihal tersebut hanya mengatakan, ” Ngawur itu bang.. Sudah Stress.. ” Nah.

 

 

K1N//Riauintregertascom.

Pos terkait