Example floating
Example floating
Hukrim

Buronan Kasus Investasi Ilegal Berhasil Dipulangkan dari Qatar

111
×

Buronan Kasus Investasi Ilegal Berhasil Dipulangkan dari Qatar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers terkait penangkapan Adrian Gunadi di Qatar. (Foto : humas.polri.go.id)

Jakarta, Kompas 1 net – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 melalui Red Notice Interpol. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.

Proses pemulangan AAG tidak mudah karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.

Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (P-to-P).

“Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” kata Amur.

Saat ini, AAG telah diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. Ia diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian besar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat.

“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.

Polri menyebut masih ada sejumlah buronan dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

 “Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tandasnya.

 

Sumber: Div Humas Polri

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`