Pekanbaru, Kompas 1 net – Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat, 02/05/2025.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2026 ini dihadiri Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Bina Administrasi kewilayahan, Dr. Safrizal, Z. A.,M.Si, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas bidang Pemberdayaan Masyarakat secara Garing, Anggota DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, Forkopimda, Bupati se- Provinsi Riau, Bupati/ Wali Kota, Gubernur dan wakil Gubernur pada masanya, Pj. Sekda Provinsi Riau dan Tamu Undangan Lainnya
Gubernur Riau Abdul Wahid membuka secara resmi Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) se-Provinsi Riau tahun 2026
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan Musrenbang RKPD Provinsi Riau merupakan forum penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan strategi pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan arah kebijakan provinsi.
Selanjutnya Musrenbang akan di rumuskan sebagai bahan masukan berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah RKPD Provinsi Riau Tahun 2026
sesuai Visi misi Provinsi “Riau Maju dan Berkelanjutan dalam Lingkungan Budaya Melayu yang Agamis” Meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, keamanan, budaya, pembangunan kewilayahan, infrastruktur, dan kesinambungan pembangunan.
Dengan mengangkat tema Perkuat Fondasi Transformasi Dalam Meningkatkan Daya Saing Daerah Ekonomi Inklusif Yang berkelanjutan, Forum ini hendaknya dimanfaatkan secara optimal serta menjadi ruang diskusi konstruktif dalam melahirkan berbagai gagasan yang baik untuk menjawab berbagai isu pembangunan yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Acara di akhiri dengan diskusi dan tanya Jawab yang dimoderatori Pj. Sekda Provinsi Riau dan Penanda tanganan berita acara Musrenbang RKPD se Provinsi Riau.
Jaya: Kompas1 net Melaporkan