Rohil, Kompas 1 net – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP MSi melalui Kadinsos Pemkab Budi Syahrial SE . MP, dan stakeholder terkait kembali kucurkan Bantuan Sosial Uang atau Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada masyarakat prasejarah atau kurang mampu.
Kegiatan dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2024, ini disampaikan oleh Kadinsos Pemkab Rohil Budi Syahrial melalui surat nomor 400.9.12/ DINSOS – PFM/ 2024/ 349. Yang terbit dan ditandatangani pada Senin 22 Juli 2024.
Melalui surat tersebut, Kadinsos Budi Syahrial SE MP meminta kepada petugas pekerja sosial masyarakat ( PSM) Menyampaikan pemberitahuan atau berkordinasi dengan setiap Datuk Penghulu dan Kepala Kelurahan se- Kabupaten Rokan Hilir, untuk memberitahukan informasi penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM) di tempatnya masing-masing.
Selanjutnya Kadinsos menyampaikan syarat syarat dan tata cara pengambilan Uang Bansos atau BLT dimaksud.
-Membawa data diri berupa KTP dan KK asli, -KTP dan KK asli di photo copy sebanyak 3 rangkap.
– Membawa surat kuasa jika yang bersangkutan tidak bisa hadir.
– Membawa surat keterangan ahli waris dari Kepenghuluan atau Kelurahan, jika KPM memiliki KK tunggal dan sudah meninggal.
– Masing masing Kelurahan dan Kepenghuluan menertibkan KPM saat penyaluran.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih,” Ucap Kadinsos dalam surat tersebut.
ZURFAMI, kompas 1 net melaporkan.