ROKAN HULU, RIAU, Kompas 1 net — Polemik dugaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ratusan kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu kini memasuki babak baru yang lebih serius. Selain sorotan terhadap penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, publik kini dihebohkan oleh munculnya dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik, menyusul informasi adanya indikasi percobaan penyuapan terhadap oknum wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
Kegiatan Bimtek yang diikuti sekitar 106 kepala desa dengan biaya mencapai Rp21 juta per desa sebelumnya telah memicu pertanyaan luas mengenai legalitas pembiayaan serta urgensi manfaat kegiatan bagi masyarakat desa.
Muncul Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan
Informasi yang berkembang di kalangan jurnalis daerah menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu dalam upaya memberikan sejumlah imbalan kepada oknum wartawan, yang sebelumnya aktif memberitakan polemik Bimtek tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada upaya menghambat kebebasan pers serta menghalangi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
Rahmat Kurniawan: Jika Benar, Ini Sudah Sangat Berbahaya
Menanggapi perkembangan terbaru, Rahmat Kurniawan, perwakilan Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap ringan. “Jika benar terdapat upaya membungkam pemberitaan melalui imbalan kepada wartawan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi indikasi serius penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rahmat Kurniawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, termasuk dana desa.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dua aspek sekaligus, yakni:
– Dugaan penyalahgunaan dana BUMDes,
– Dugaan upaya menghalangi fungsi kontrol pers dan transparansi publik.
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam:
– UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan,
– UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,
– serta pasal terkait obstruction of justice apabila terdapat upaya menghambat pengungkapan fakta.
Desakan Investigasi Menyeluruh ke Kejati Riau
Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk menelusuri:
– alur kebijakan kegiatan Bimtek,
– penggunaan dana desa dan BUMDes,
– pihak penyelenggara kegiatan,
– serta dugaan intervensi terhadap pemberitaan media.
“Jangan sampai uang rakyat dipakai, lalu ketika dipersoalkan justru ada upaya membungkam suara publik. Ini berbahaya bagi demokrasi di daerah,” ujar Rahmat.
Alarm Serius Tata Kelola Pemerintahan Desa
Kasus ini kini berkembang dari sekadar polemik anggaran menjadi indikasi krisis transparansi tata kelola pemerintahan desa di Rokan Hulu. Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa laporan resmi ke aparat penegak hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada ruang intimidasi ataupun praktik transaksional terhadap pengawasan publik,” tutup Rahmat Kurniawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari dinas terkait, ketika awak media melakukan konfirmasi via telpon dan WhatsApp.
Editor: Redaksi

















