ROHIL | Kompas 1 Net – Lakukan pembobolan ruko dan gasak isinya berupa AC, Pipa Kuningan, Travo dan Cctv, salah satu dari 2 pria pelaku yang berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil ini ternyata Resedivis dan oknum ASN.
Meski berusaha kabur dari kejaran polisi, pria berinisial RSF dan YP tak bisa luput, keduanya menjadi penghuni jeruji besi Polsek Bangko setelah dilaporkan oleh banyak korban.
Informasi yang dihimpun dari Kapolres rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasi humas Polres rohil AKP Juliandi SH. saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) malam membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,Strk.MM memimpin Personel unit reskrim melakukan penyelidikan. didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir sedang berada di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, tepat nya di ruko kosong belakang Warnet Sungai Garam,” ungkap AKP Juliandi, menjelaskan.
Secepatnya tim menuju TKP dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF alias leman, kedatangan tim opsnal polsek bangko diketahui oleh pelaku. Dan pelaku RSF alias leman mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim opsnal polsek bangko.
Setelah di diamankan, pelaku RSF alias leman mengatakan bahwa pelaku YP Alias Oyon berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku YP alias Oyon yang diketahui merupakan seorang PNS. Dan dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.
Kasi humas juga menerangkan bahwa kedua pelaku menurut laporan yang diterima pelaku merupakan resedivis dimana pelaku yang sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin Cctv cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp. 40 juta.
“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine, saat ini pelaku dan barang bukti telah di tangani oleh unit reskrim polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

















