Pekanbaru, Kompas 1 Net- Masyarakat Tebing tinggi Okura yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) Bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, mendatangi Kantor ATR/ BPN wilayah Riau untuk Menyampaikan Surat Penolakan perpanjangan HGU PT Surya Intisari Raya (SIR) kebun Sei Lukut. Jum’at 4/08/2023.
Penolakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Demikian dikatakan Ketua AMA Riau Laksamana Hery. Jum’at 4/08/2023.
“Kami menyampaikan kepada KANWIL ATR/ BPN Riau Surat penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Kebun Sei lukut, karena berdasarkan hasil Investigasi AMA Riau PT SIR belum menyelesaikan kewajiban sebagai mana perintah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Banyak hal yang belum terpenuhi, adapun informasi bahwa perusahaan sudah membuat Kemitraan dengan masyarakat yang terindikasi dan patut dicurigai, ada permainan manipulasi data guna meloloskan perusahaan dari tanggung jawab, Kami sudah lakukan penghitungan sesuai aturan yang diperintahkan oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah, syarat 20% Kemitraan belum ada satu bentuk apapun yang dibuat, kalau pun ada pengakuan sudah di penuhi syarat 20%, data masyarakat nya dari mana, dan penghitungan yang sesuai dengan nilai 20% itu seperti apa? ” Ungkap Hery.
Argumentasi penolakan juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) Deni Aprialdi, S.Pd. ianya mengesalkan PT SIR. yang telah menggarap tanah leluhurnya di daerah tersebut yang tidak pernah mengindahkan aturan untuk mengeluarkan seluas 20 persen untuk kelimpahannya sebagai masyarakat Tempatan, Deni juga menegaskan bila perusahaan tersebut terus membandel maka supaya angkat kaki dari kampung halaman kelahiran masyarakat Okura itu.
“Kami masyarakat Okura belum pernah menerima Hak kami dari perusahaan, sebagai mana perintah UU dan peraturan pemerintah lainnya, jelas disitu bahwa kami berhak mendapatkan 20% dari luasan kebun yang diusahakan, berdasarkan Investigasi AMA Riau dan data perusahaan yang kami dapat kan, luasan kebun garapan PT SIR sekitar 4.672 hektar, berarti 20% nya kami masyarakat seharusnya mendapatkan kebun 934 hektar,
Namun kami tidak mendapatkan apa-apa, justru kami menduga perusahaan hanya menggunakan Oknum masyarakat untuk meloloskan syarat, agar perusahaan dianggap sudah memenuhi syarat 20% untuk dilampirkan dalam permohonan Perpanjangan HGU PT SIR. Kami masyarakat sudah muak dipermainkan oleh perusahaan, dan kami berharap ada keadilan untuk kami masyarakat tebing tinggi Okura, apabila tuntutan kami terus diabaikan, lebih baik PT SIR angkat kaki dari tanah nenek moyang kami “. Tegas Deni.
Penyerahan surat langsung di masukkan ke meja penerimaan surat masuk KANWIL ATR/ BPN Riau di jalan pepaya Kota Pekanbaru, dan diberi tanda terima.
(Rilis)