PEKAN BARU (RIAU) Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau, mulai menjerit pasalnya belum saja bahan bakar Minyak (BBM) dinaikkan pemerintah justru di Bumi Lancang Kuning Parkir sudah naik harga, hal ini membuat warga menjerit dan mulai mempertanyakan apakah kenaikan tarif parkir ini disetorkan pada Pemko Pekanbaru?.
Dari informasi warga, Junedi Hutabarat “ada dua jenis bentuk parkir, yaitu parkir off street atau parkir di luar bahu jalan dan parkir on street yaitu parkir di bahu jalan.
“Parkir off street yaitu ketika konsumen melakukan parkir secara resmi dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan pengelola parkir,” katanya.
Sedangkan parkir on street kata Junedi “ialah parkir yang biasa ditemukan di lahan-lahan pemukiman dikelola oleh pemilik tanah atau dikelola oleh warga lokal”.
“Dalam hal ini, pemerintah daerah telah mengatur tarif parkir bagi konsumen yang akan memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi,” katanya.
Warga juga menyayangkan belum terdengar sosialiasi pada warga oleh Pemko Pekanbaru, banyak yang menduga tender parkir ini sarat dengan KKN.
Fasilitas parkir dibedakan menjadi dalam ruang milik jalan, yani tempat parkir di dalam ruang milik jalan yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan; dan Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, yakni tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir, dan pelataran atau lingkungan parkir yang dibedakan menjadi:
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pemerintah daerah, yakni tempat khusus parkir yang dimiliki pemerintah daerah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah atau badan atau orang pribadi;
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta, yakni tempat parkir yang bukan milik pemerintah, yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
Pengelolaan fasilitas parkir yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi:
Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan;
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pemerintah daerah;
Fasilitas parkir insidental di dalam ruang milik jalan; dan fasilitas parkir insidental di luar ruang milik jalan pemerintah daerah.
Untuk setiap fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan, walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada juru parkir, yakni orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.
Sementara juru parkir wajib, di antaranya :
Menyerahkan karcis parkir resmi yang telah di porporasi oleh pemerintah daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh walikota.
Juru parkir yang melanggar kewajiban di atas dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat tugas. Tak hanya itu, juru parkir yang melanggarnya juga akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, dalam hal petugas parkir mengenakan biaya parkir lebih tinggi dibandingkan berapa tarif parkir yang seharusnya, maka patut diduga petugas parkir yang telah bekerja sama dengan pihak kru bus melakukan pungutan liar (“pungli”).
Terhadap perbuatan pungli, konsumen yang dirugikan dapat melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli. Selain itu, konsumen yang menemukan adanya praktik pungli di kawasan wisata dapat menempuh langkah-langkah.
Hukumnya Markup Biaya Parkir :
Orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta wajib memiliki izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta wajib, di antaranya dengan memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir dan menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir; dan mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh walikota.
Pihak yang tidak memiliki izin menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, petugas parkir yang meminta tarif lebih dari batas paling tinggi tarif parkir yang ditetapkan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.**