JAKARTA, Kompas 1 Net – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan dalam waktu dekat Badan Pengkajian MPR RI diharapkan bisa segera menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI, sebagaimana telah ditugaskan dalam Rapat Pimpinan MPR RI beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya, yang mendukung agar Utusan Golongan kembali dihadirkan dalam keanggotaan MPR RI.
Setelah sebelumnya pada Februari 2023 lalu, Pimpinan MPR RI telah menerima hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI terkait pentingnya MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI (TAP MPR RI) tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan. Sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan Berita Acara Pelantikan.
“Pada Rapat Pimpinan MPR RI kali ini, pimpinan MPR RI juga memberikan tambahan penugasan kepada Badan Pengkajian MPR RI untuk melakukan berbagai kajian. Diantaranya, mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR RI yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi, mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen konstitusi, tidak ada TAP MPR RI yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut. Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas Penataan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan bagian dari Tujuh Rekomendasi MPR RI 2014-2019 yang diberikan kepada MPR RI periode 2019-2024,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (11/5/23).
Pimpinan MPR RI yang hadir diantaranya, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan berbagai kajian terkait Pemilu. Diantaranya kajian tentang batas umur seseorang diperbolehkan maju sebagai Capres-Cawapres, apakah perlu diatur secara spesifik atau tidak. Serta kajian tentang sistem Pemilu terbuka dan tertutup beserta plus dan minusnya. Kedua hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi, sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum FKPPI dan Pemuda Pancasila serta Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan pelaksanaan Rapat Gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan, selesai pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang.
“Keberadaan PPHN sangat penting agar kesinambungan pembangunan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dari satu periode pemerintah ke periode pemerintahan penggantinya. Sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menjawab megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia,” pungkas Bamsoet. (*)