Caption: Peta Lokasi IPAL Pabrik Sawit PT Sari Lembah Subur
Pelalawan – Pengelolaan lingkungan yang baik merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali perusahaan kelapa sawit. Salah satu ijin yang wajib dimiliki adalah ijin lingkungan (AMDAL). Ijin lingkungan diberikan pemerintah di atas lahan yang jelas status hak tanahnya
Namun hal berbeda ditemukan di PKS PT. Sari Lembah Subur Kerumutan. Menurut analisa spasial dari peta HGB perusahaan dan dari website BPN, ditemukan bahwa areal pengolahan limbah cair atau IPAL dari PKS PT. SLS (Anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk) berada di luar HGB maupun HGU perusahaan.
Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Tama, salah satu warga mengatakan, indikasi perusahaan melanggar aturan sangat jelas bahwa areal yg digunakan perusahaan untuk mengolah air limbah pabrik tidak ada alas haknya.
“Sangat mengherankan perusahaan sebesar PT. SLS areal limbah tidak ada ijin lahannya” ujarnya.
Jika memang benar areal limbah tidak ada alas haknya berarti pengolahan limbah perusahaan tidak ada ijin lingkungannya, karena ijin lingkungan terbit di atas lahan atau bangunan yang ada alas haknya.
Kabid penataan lingkungan ( Kabid Amdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pelalawan mengatakan,
“Kami akan meminta data alas hak lokasi limbah perusahaan, jika tidak ada alas haknya maka PT. Sari Lembah Subur wajib melakukan addendum ijin lingkungannya, ” ujarnya Kamis, 17 April 2025.
Ketika dihubungi oleh pihak media.
Humas PT. SLS Tora saat di hubungi pihak media, sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut. (TIMRED).
Sumb : SF.C