Kompas 1 net| Pekanbaru, Jum’at (26 Desember 2025), –Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menegaskan bahwa setiap pihak yang mengaku sebagai masyarakat adat di wilayah eks kebun Torganda dan Torusganda tanpa legitimasi Raja Tambusai merupakan penyesatan publik, sekaligus pembajakan terhadap marwah adat dan upaya mengaburkan fakta hukum atas tanah negara.
Ketua AMA Riau, Datuk Laksamana Heri Ismanto, S.Th.I, menyatakan bahwa kebun sawit eks Torganda dan Torusganda yang berada di atas Kawasan Hutan telah sah disita negara dan kini dikelola secara resmi oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) berdasarkan keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Secara hukum negara, statusnya jelas: itu tanah negara. Secara adat, wilayah tersebut adalah tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Luhak/Kerajaan Tambusai. Maka tidak boleh ada klaim sepihak, apalagi mengatasnamakan adat tanpa pengakuan Raja Tambusai dan Lembaga Kerapatan Adat Tambusai,” tegas Datuk Heri.
Ia menegaskan bahwa adat bukan simbol kosong yang bisa dipakai sesuka hati. Adat memiliki struktur, hierarki, dan legitimasi yang jelas, dengan Raja Tambusai sebagai pemegang titah adat tertinggi di wilayah tersebut.
“Mengaku masyarakat adat tanpa legitimasi Raja Tambusai bukan hanya cacat adat, tetapi menyesatkan publik dan berpotensi menciptakan konflik horizontal. Ini adalah bentuk manipulasi isu adat untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
AMA Riau juga mengingatkan bahwa dalam sejarah perampasan tanah ulayat Tambusai oleh perusahaan Torganda, masyarakat adat Tambusai mengalami penindasan serius, bahkan terjadi penyerangan hingga ke pusat pemerintahan adat di Kota Dalu-Dalu.
“Ketika Raja Tambusai dan Datuk-datuk Adat Tambusai diserang, ketika tanah ulayat dirampas, ketika jatuh korban dan darah tertumpah, di mana mereka yang hari ini tiba-tiba mengaku masyarakat adat itu? Mereka tidak pernah hadir dalam perjuangan, namun kini datang mengklaim hasil,” kata Datuk Heri dengan nada tegas.
Berdasarkan hal tersebut, AMA Riau secara resmi mendesak:
* PT Agrinas Palma Nusantara (APN) agar konsisten menjaga wibawa negara dan tidak mengakomodir klaim apa pun yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok tani tanpa rekomendasi tertulis dari LKA Luhak/Kerajaan Tambusai.
* Satgas PKH untuk tidak membuka ruang kompromi terhadap klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum negara dan legitimasi adat yang sah.
Aparat negara untuk mewaspadai praktik pembajakan isu adat yang berpotensi mengganggu stabilitas, ketertiban, dan proses penertiban kawasan hutan.
Datuk Heri menegaskan bahwa masyarakat adat sejati adalah mereka yang tunduk pada titah Raja dan hukum adatnya, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adat dan negara tidak boleh dipertentangkan. Kami tunduk pada titah Raja Tambusai sebagai masyarakat adat, dan kami juga sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia. Justru yang berbahaya adalah mereka yang memakai adat untuk melawan negara, atau memakai negara untuk mematikan adat,” tegasnya.
AMA Riau menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dijalankan secara tegas, adil, dan bermartabat, tanpa membuka celah bagi oknum yang menjadikan adat sebagai alat transaksi, tekanan, atau komoditas politik.
Editor. : Redaksi

















