Example floating
Example floating
Berita

Aktivis Pemerhati Hutan Kawasan Rohil Diskusi dengan Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi

205
×

Aktivis Pemerhati Hutan Kawasan Rohil Diskusi dengan Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi

Sebarkan artikel ini

Rohil, Kompas 1 net – Sejumlah Aktivis pemerhati Hutan Kawasan di Kabupaten Rokan Hilir, dapat kesempatan berdiskusi dengan Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi, di Hotel Bit Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 15 Juli 2025, malam.

Kehadiran ahli lingkungan hidup yang juga saksi ahli tersebut ke Rohil, jadi ajang pencerahan bagi aktivis di Rohil. Beberapa hal yang disampaikan oleh Dosen Faperta UIN Suska Riau tersebut diantaranya adalah :

1. Hak Masyarakat Dalam kawasan hutan.

2. Skema perhutanan sosial

3. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Lumpuhkan Korporasi Tak Tersentuh Hukum)

4. Peluang peluang penduduk tempatan

5. Membuat koperasi mitra Agrinas.

BACA JUGA  Diterajui Brigjend (Purn) Edi Natar; GMKR Jawab Jeriitan Rakyat Riau Dihimpit Oligharki

Diskusi tersebut berlangsung hangat, selain mendiskusikan hal hal tersebut diatas, kepada awak media Dr Elviriadi menyampaikan bahwa menurutnya Kabupaten Rokan Hilir menjadi areal terbuka dan bebas bagi para penjarah hutan berbuat sesuka hati.

“Pemerintah daerah tak tau nak diapakan areal puluhan ribu hektar di sekitar Kecamatan Batu Hampar, sungai Sialang dan sekitar nya. Akhirnya di serobotlah mana mana pihak yang jahil,” Ujarnya.

Diapun berharap Aliansi yang akan dibentuk para aktivis di Rohil nantinya dapat memberantas mafia Tanah. “Aliansi yang baru terbentuk ini akan menegur dan memberantas para mafia hutan dan lahan di Rohil. Merangkul Polres, Kodim seraya menegur pejabat pengawas yang cuai, ” pungkas peneliti cukong yang nekat gundul pacul demi Hutan Berkey.

BACA JUGA  Tarian Ardah Khas Arab dan Shalawat Badar Hantar Kepulangan Jemaah dari Makkah

Diskusi dengan Dr Elviriadi, ini diantaranya, Anirzam Ucok Hendra, Anggi Sinaga, SH, Edi Chan dan Khoirul Azhar ME, salah satu dari mereka yakni Khoirul Azhar menyampaikan ucapan terimakasih atas berkesempatannya Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi. Untuk berdiskusi.” Terimakasih banyak atas keluangan waktu Beliau ( Elviriadi) ” ucapnya.

Menurutnya kegiatan tersebut salah satu dari langkah awal guna meningkatkan kesadaran  tentang pengurusan izin usaha termasuk Penertiban dan pengawasan usaha di atas hutan kawasan. di Kabupaten Rokan Hilir. Para aktivis hutan kawasan ini mengatakan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA  Timbalan Ketua LAMR Rohul, Datuk Hamin P : 89 Desa di Rokan Hulu, Siap Jadi Desa Adat

“Kegiatan ini mengacu kepada PPRI ( Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) nomor 5 tahun 2025, bahwa dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain diluar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, badan pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan konservasi dan atau hutan lindung yang telah memiliki perizinan berusaha, namun belum memilki perizinan dibidang kehutanan atau salah satu komponen perizinan berusaha, dikenakan sanksi berupa denda administratif dan dilakukan penguasaan kembali.” Terangnya.

 

Zurfami, Kompas 1 net melaporkan.

 

Example 120x600
Berita

Berbulan-bulan pasca demo di Kantor Camat hingga mediasi di Kantor Bupati Bengkalis, kepastian hukum dugaan klaim tanah oleh WNA Malaysia Cua Chin Heng belum ada titik terang. Warga pertanyakan kinerja Bupati, BPN dan Imigrasi