Example floating
Example floating
Pemerintah

Bupati Afni: PPPK Penuh Waktu Harus Ada Kepastian Anggaran

11
×

Bupati Afni: PPPK Penuh Waktu Harus Ada Kepastian Anggaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Kompas 1.Net – Kabar peralihan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut positif Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si.

Namun di balik kabar gembira itu, Bupati perempuan pertama di Siak itu justru mengajukan pertanyaan paling krusial: siapa yang akan membayar gaji belasan ribu PPPK itu? Apakah dari APBN atau tetap dibebankan ke APBD?

Pertanyaan itu sangat penting karena Pemkab Siak saat ini sedang menyusun rancangan APBD 2027. Tanpa petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan itu justru bisa menimbulkan persoalan baru dalam perencanaan anggaran.

Bupati Afni Sambut Baik, Tapi Minta Juknis Jelas

Afni mengatakan pengumuman pemerintah pusat itu adalah progres yang patut disyukuri. Namun kebijakan itu harus disertai kejelasan mekanisme pembiayaan dan administrasi kepegawaian.

“Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujar Afni, Ahad (8/11/2026).

Beban Gaji PPPK Siak Capai Rp275 Miliar Per Tahun

Afni menjelaskan, beban belanja pegawai di Kabupaten Siak saat ini sudah mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Dari total ASN di Pemkab Siak, ada sekitar 4.800 PNS, sementara lebih dari 11.000 lainnya berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, dan tenaga non ASN.

Setiap bulan, Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar atau setara Rp275 miliar per tahun khusus untuk belanja gaji PPPK. Angka itu belum termasuk tunjangan yang menyertai gaji pokok.

“Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit,” ungkapnya.

Status ASN Pusat atau Daerah?

Afni juga mengajukan pertanyaan lain. Jika gaji PPPK penuh waktu ditanggung APBN, apakah status kepegawaiannya berubah menjadi ASN pusat atau tetap menjadi ASN pemerintah daerah?

Jika tetap bekerja di daerah tetapi gajinya dibayarkan pemerintah pusat, bagaimana mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan hingga mutasinya? Menurut Afni, semua itu butuh juknis yang jelas.

Afni mengungkapkan, dirinya bahkan telah mengutus perwakilan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait sejak wacana peralihan itu mulai mengemuka. Namun hingga 7 November 2026, pihaknya belum memperoleh juknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan.

APBD 2027 Harus Disahkan Sebelum 30 November

Persoalan ini semakin mendesak karena pemerintah daerah sedang berada dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RAPBD 2027. Batas waktu pengesahan APBD itu ditargetkan paling lambat 30 November 2026.

“Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya,” katanya.

Afni juga mengkhawatirkan kemungkinan sebaliknya. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan gaji PPPK karena menganggap pembiayaannya ditanggung APBN, tetapi ternyata anggaran itu tidak tersedia dalam APBN 2027, nasib para PPPK bisa terancam tidak menerima gaji.

Karena itu, untuk sementara Pemkab Siak tetap memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK dalam rancangan APBD murni 2027 sebagai langkah antisipasi.

“Dengan asumsi kalau ternyata ditanggung pusat, Alhamdulillah. Kami di daerah tinggal melakukan pergeseran anggaran saja dan bisa memiliki ruang fiskal yang lebih luas,” tegas Afni.

Pengalaman THR Jadi Pelajaran

Afni juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN daerah. Saat itu, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun ketika mendekati jadwal pembayaran, anggaran yang diharapkan itu belum tersedia sebagaimana yang dipahami pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, di tengah kondisi yang begitu sulit, kami masih diberikan kemampuan membayarkan THR ASN dan PPPK. Bahkan, untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR dengan nilai hampir Rp40 miliar. Itu murni dibayarkan dari APBD Kabupaten Siak,” ucap Afni.

Pengalaman THR itu, kata mantan wartawan itu, menjadi pelajaran bahwa pengumuman kebijakan tidak cukup jika tidak diikuti kepastian regulasi dan kepastian sumber anggaran.

“Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya,” ucap Afni.

DBH Migas Turun 72 Persen, UHC Tambah Rp60 Miliar

Afni menambahkan, tekanan fiskal daerah pada 2027 diperkirakan semakin berat. Meski pemerintah pusat menyampaikan alokasi TKD 2027 meningkat secara nominal, Afni mengingatkan kenaikan itu perlu dilihat secara proporsional terhadap peningkatan total belanja negara.

Kabupaten Siak sendiri menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih dari 72 persen. Selain itu, terdapat kewajiban penambahan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dengan kebutuhan tambahan hampir Rp60 miliar.

Atas berbagai persoalan itu, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, terutama mengenai sumber gaji, tunjangan dan status kepegawaiannya.

Afni membeberkan telah menyampaikan kegelisahan itu kepada sejumlah menteri. Salah satu respons yang diterimanya menyatakan pemerintah memahami kekhawatiran kepala daerah dan persoalan itu akan dibahas pada pekan berikutnya.

“Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027,” ujar Afni.

Afni menegaskan, pemerintah pusat tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan administratif. Kepastian regulasi harus berjalan beriringan dengan dukungan fiskal yang adil agar pemerintah daerah mampu menjaga hak-hak PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik.

“Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian sumber pendanaan. Jangan sampai pemerintah daerah salah mengambil langkah dalam perencanaan anggaran, dan jangan sampai hak-hak PPPK justru menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan,” ucap Afni.

 

Sumber: Media Center Riau

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *