PEKANBARU, Kompas 1.Net – Forum Mahasiswa Aktivis Bersatu Peduli Riau (FMA-BPR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Inspektorat Provinsi Riau untuk segera melakukan audit ulang terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.
Desakan tersebut muncul setelah FMA-BPR melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan optimalisasi pendapatan daerah, mulai dari sektor pajak reklame, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi parkir, retribusi pasar, persampahan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA MANUAL — Tempel kode ini di sini:
Dalam kajiannya, FMA-BPR menyoroti sejumlah potensi kekurangan penerimaan daerah dengan nilai yang cukup besar. Di antaranya potensi penerimaan BPHTB dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp17,85 miliar, potensi pendapatan PBJT sebesar Rp13,93 miliar, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan pajak reklame dan retribusi parkir.
Koordinator Lapangan FMA-BPR, Glen Mahardhika, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, pengelolaan pajak dan retribusi merupakan bagian penting dari sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Pekanbaru dapat berjalan apabila masih ditemukan berbagai persoalan dalam administrasi, penagihan, pemutakhiran data, hingga pengawasan penerimaan daerah. Ini menyangkut uang rakyat dan hak masyarakat atas pembangunan serta pelayanan publik yang layak,” tegas Glen.
Ia juga menyampaikan bahwa FMA-BPR tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada laporan pemeriksaan dan menjadi catatan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi ataupun membangun opini tanpa dasar. Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memeriksa secara objektif. Apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum sekaligus Koordinator Umum FMA-BPR, Joko Sisworo Pakis, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut Joko, pemerintah daerah, khususnya Bapenda Kota Pekanbaru, harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Kami meminta Kejati Riau dan Inspektorat Provinsi Riau tidak tinggal diam. Lakukan audit secara menyeluruh, terbuka, dan independen. Jangan sampai potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tertagih atau tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujar Joko.
Joko juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perlu ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tuntutan FMA-BPR meliputi:
- Mendesak Kejati Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit ulang terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Pekanbaru tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
- Meminta pemeriksaan kembali terhadap laporan pertanggungjawaban dan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2025.
- Mendesak transparansi hasil audit serta penindakan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum.
- Mendesak Wali Kota Pekanbaru mengevaluasi dan mencopot Kepala Bapenda apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
- Meminta seluruh persoalan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ditindaklanjuti sampai tuntas.
FMA-BPR menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru. Optimalisasi pendapatan daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Apabila tuntutan dan aspirasi kami tidak ditindaklanjuti secara serius, FMA-BPR siap melaksanakan aksi lanjutan hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” tutup Joko Sisworo Pakis.
Penulis : Zurfami












