Example floating
Example floating
Hukrim

Satgas PKH Tertibkan Hutan Perusahaan Afiliasi AK

8
×

Satgas PKH Tertibkan Hutan Perusahaan Afiliasi AK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah selenggarakan Rapat Unsur Pimpinan pada Rabu, 4 November 2026, pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH putuskan untuk ambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Sdr. AK, termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang identifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah lakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera lakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.

Kuasai Kembali Hutan Sesuai Perpres 5/2025

Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk pastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Satgas PKH juga tegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak hapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang nyatakan:

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap SETIAP ORANG yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Negara Tidak Beri Ruang Kuasai Hutan Ilegal

Satgas PKH tegaskan bahwa negara tidak akan berikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

Seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan pastikan setiap tindakan miliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk perkuat tata kelola sumber daya alam, kembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, selamatkan kekayaan negara, serta pastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia, 05/11/2026
Penulis: Dian Supianto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *