ROKAN HILIR, Kompas1.Net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 3,47 gram di sebuah kebun sawit di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil menangkap dua orang tersangka yakni S alias B (33 thn) dan W alias Y (27 thn).
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu, 1 kotak penyimpanan, 2 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp550.000. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkotika jenis Metamfetamin dan Amfetamin.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres: Di Kebun Sawit Pun Kami Temukan
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Anton, S.H., menyampaikan:
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Tanpa kerja sama warga, lokasi yang tersembunyi seperti kebun sawit ini sulit terpantau. Ingat, di mana pun aktivitas narkoba terjadi — di tengah hutan, di kebun sawit, di mana pun — kami akan temukan dan tindak tegas. Rokan Hilir harus bersih dari narkoba. Terus sampaikan informasi apa pun yang Anda lihat mencurigakan, karena keamanan lingkungan kita adalah tanggung jawab kita bersama,”.

“Kami harap warga dapat bekerjasama memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya melalui Bhabinkamtibmas maupun call center 110”, tambah AKP Roni mengakhiri pernyataan nya.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dari lokasi kebun sawit di Sintong:
- 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,47 gram
- 1 kotak penyimpanan
- 2 unit ponsel
- Uang tunai Rp550.000
Rokan Hilir Harus Bersih dari Narkoba
Pengungkapan di kebun sawit ini menjadi bukti bahwa pelaku peredaran narkoba kini memanfaatkan lokasi tersembunyi yang jauh dari pemukiman untuk mengelabui petugas.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi dari warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Rokan Hilir.
Laporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Anda melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Call Center 110.
Sumber: Humas Polres Rokan Hilir
Penulis: Rudi Hendra
Editor: ZURFAMI












