Example floating
Example floating
POLRI

Tegas Jaga Hutan, Polresta Pekanbaru Pasang Plang Karhutla

18
×

Tegas Jaga Hutan, Polresta Pekanbaru Pasang Plang Karhutla

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Kompas1.Net — Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan lindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk ancaman kerusakan butuh komitmen, ketegasan, serta langkah nyata. Menyadari pentingnya hal tersebut, Polresta Pekanbaru terus perkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak lingkungan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemasangan plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan, yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., Rabu (4/11/2026), yang dimulai pada pukul 09.50 hingga pukul 10.20 WIB.

Kegiatan berlangsung di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kehadiran Kapolresta Pekanbaru bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan jajaran terkait menjadi wujud nyata sinergitas dalam jaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

Kapolresta Bersama Sekda dan DPRD Pasang Plang Bersama

Sebelum pemasangan plang dilaksanakan, Kapolresta Pekanbaru bersama rombongan terlebih dahulu lakukan pengecekan terhadap lahan di sekitar lokasi. Setelah itu, Kapolresta bersama Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Kasat Reskrim, Danramil 03/Senapelan, Kapolsek Payung Sekaki, dan Plt. Camat Payung Sekaki secara bersama-sama pasang dan dirikan plang peringatan penegakan hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, S.I.K., M.H., Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, S.Sos., Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah, S.STP., Kasubnit 1 Tipiter Polresta Pekanbaru IPDA Nofrizal Rahmad, S.H., M.H., serta personel Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Koramil 03/Senapelan.

Sekda Pekanbaru Dukung Langkah Tegas Polresta

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., sampaikan dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam lakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Karhutla.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam jaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Pekanbaru dukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Plang Bukan Sekadar Penanda, Tapi Peringatan Hukum

Pemasangan plang peringatan tersebut miliki makna lebih dari sekadar penanda atau pemberitahuan di suatu lokasi. Langkah ini merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat agar senantiasa hormati ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan, serta tidak lakukan pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin yang dapat timbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam konteks penegakan hukum, langkah pencegahan dan pengawasan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan tindak pidana lingkungan. Sebab, kerusakan hutan dan kebakaran lahan bukan hanya persoalan hilangnya vegetasi atau berubahnya kondisi suatu kawasan, tetapi juga dapat timbulkan dampak yang jauh lebih luas bagi kehidupan masyarakat.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan, misalnya, dapat picu kabut asap yang ganggu kesehatan, hambat aktivitas pendidikan dan perekonomian, rusak ekosistem, serta ancam keberlangsungan kehidupan berbagai makhluk hidup. Sementara itu, aktivitas perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan berpotensi ganggu fungsi kawasan dan keseimbangan lingkungan apabila dilakukan tanpa perhatikan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum dan ancam kelestarian lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang objektif, disertai pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, upaya jaga lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Diperlukan kesadaran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama jaga alam, hormati kawasan hutan, serta hindari segala bentuk aktivitas yang dapat timbulkan kerusakan. Sebab, lingkungan yang lestari merupakan sumber kehidupan yang manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang.

Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam wujudkan upaya tersebut. Dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru, didukung keterlibatan perangkat daerah terkait, menjadi gambaran bahwa perlindungan lingkungan butuh kesamaan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

Dengan kebersamaan, pengawasan dapat diperkuat, potensi pelanggaran dapat dicegah, dan setiap persoalan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat ditangani secara lebih optimal.

Melalui kegiatan ini, Polresta Pekanbaru kembali tegaskan komitmennya untuk tidak hanya jaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga ambil bagian dalam lindungi kelestarian lingkungan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru, 04/11/2026
Penulis: ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *