MEDAN, Kompas1.Net — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) ungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Berawal dari Uji Lab 4 Merek
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian tunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan bantu penuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk dukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
12 Saksi Diperiksa, 2 Alat Bukti Ditemukan
Dalam proses penyidikan, penyidik telah periksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah minta keterangan ahli perlindungan konsumen serta peroleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik temukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Dari lokasi produksi, penyidik turut sita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Nilai Barang Bukti Rp14,1 Miliar
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita capai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi punya estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah produksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan capai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto terangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi gunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik terapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden
Suhasto tegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam dukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat penuhi ketentuan dan tidak rugikan konsumen.
“Polri bersama instansi terkait akan terus lakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin pastikan masyarakat dapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam jaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.
Polri akan terus dalami perkara, lengkapi alat bukti, dan lakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap kedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Divisi Humas Polri / Humas Mabes Polri, 03/11/2026 08:46 WIB
Penulis: ZURFAMI














