PEKANBARU, Kompas1.Net — Polda Riau gagalkan peredaran sabu 34,9 kilogram senilai Rp62,9 miliar di Bengkalis. Sabu diduga jaringan internasional Malaysia, lima tersangka ditangkap.
Pengungkapan disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026).
Kapolda Riau: Nilai Rp62,9 Miliar, Selamatkan 175 Ribu Jiwa
“Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa,” kata Arman.
Kegiatan dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kakanwil Bea Cukai Riau Dwijo Muryono, dan BNNP Riau.
Pengungkapan ini bagian dari program Quick Win Polri Operasi Sarang Narkoba.
Sabu dari Malaysia Masuk Lewat Pesisir Timur Riau
Arman menyebut sabu asal Malaysia masuk lewat pesisir timur Riau.
“Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau ini,” ujarnya.

Wilayah rawan: Dumai, Pulau Rupat, Bengkalis, dan pesisir timur lainnya. Polisi sudah kantongi nama pemasok di Malaysia.
“Kita tutup jalur-jalur narkotik, kita tutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang dari Malaysia. Kami sudah mendapatkan nama yang akan kami dalami jaringan ini,” tegas Arman.
Tidak Terkait Kasus 48 Kg, Diedarkan ke Riau, Medan, Sumsel
Sabu 34,9 kg ini tidak terkait kasus 48 kg sebelumnya di Pulau Rupat, namun diduga pemasok sama. Barang akan diedarkan ke Riau, Medan, dan Sumatera Selatan.
Polda Riau juga siapkan Satgas Anti-Narkoba di sekolah bersama BNN dan BNNP Riau.
“Kita bersinergi untuk menghentikan peredaran ini di wilayah Riau. Jangan Riau dijadikan tempat pintu masuk peredaran narkoba,” tutupnya.
Penulis: Dian Supianto
Editor: Dian Supianto
Sumber: Konferensi Pers Polda Riau, Selasa (27/10/2026)










