Example floating
Example floating
Hukrim

Operasi Sarang Narkoba Polres Inhu Berhasil! 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram Diciduk di Jalan Hanglekir Rengat, Kasat Narkoba AKP Rian Onel Pimpin Langsung

19
×

Operasi Sarang Narkoba Polres Inhu Berhasil! 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram Diciduk di Jalan Hanglekir Rengat, Kasat Narkoba AKP Rian Onel Pimpin Langsung

Sebarkan artikel ini
Foto: Polres Inhu amankan 2 pengedar sabu 89 60 gram operasi sarang narkoba di Rengat Inhu

RENGAT, KOMPAS1.NET – Komitmen pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), termasuk dengan menggelar razia dalam rangka operasi sarang Narkoba. Hasilnya dua orang terduga yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 89,60 gram berhasil diamankan.

Berhasil diamankannya dua orang terduga yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 89,60 gram dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H pada Selasa 13 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Jln. Hanglekir Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat, Inhu.

“Dalam operasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Praseyo beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 89,60 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui `Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/26).

Diungkapkannya, penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari lokasi tempat digelarnya razia sarang Narkoba, dimana saat itu tim Satres Narkoba Polres Inhu melihat empat orang yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, tim mendapatkan bukti chat whatsapp dari salah satu orang yang digeledah yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tim segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang beralamat di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mendapatkan dua orang laki-laki yang bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo dan dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dengan didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra dan Personil Sat Res Narkoba Polres Inhu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H kemudian membawa kedua terduga pelaku narkotika tersebut ke Mapolres Inhu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainnya.

Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.

 

Sumber: Polres Inhu

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`