Example floating
Example floating
Hukrim

‎PT MNI Ingin Kuasai Kembali Kebun Sawit PKH, Kejagung Didesak Usut TPPU ‎

34
×

‎PT MNI Ingin Kuasai Kembali Kebun Sawit PKH, Kejagung Didesak Usut TPPU ‎

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPD Forkorindo Riau, TP Batubara dan Preman bayaran dari PT MNI dihalangi polisi agar tidak terjadi bentrok dengan mitra Agrinas

‎PEKANBARU, KOMPAS1.NET- Perushaan perkebunan kelapa PT Mutiara Naga Indonesia (PT MNI) yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Provinsi Riau  milik Sutoyo, kembali ingin menguasai kembali atas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapat tanggapan miring dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau.

‎Ketua DPD Forkorindo TP Batubara, kepada sejumlah wartawan Senin (11/10/2026) di pekanbaru mengutuk keras sikap manajemen perusahaan PT MNI yang hendak kembali melakukan penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan atas PKH oleh Satgas PKH.

‎”Pemilik eks kebun PT MNI yang ada di Bengkalis dan Dumai itu sudah melawan Presiden Prabowo dan Satgas PKH,” kata TP Batubata.

‎Saat ini kata TP Batubara, sudah dilakukan pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Oligarki (PMAO) untuk melakukan gerakan menyampaikan pendapat dengan masa 500 orang di Kejaksaan Agung dan ke DPR RI, untuk meminta secara langsung atas perkara PKH perkebunan sawit PT MNI ditetapkan masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Pengrusakan hutan oleh PT MNI berlangsung sejak tahun 2014 seluas 1.543 ha dan masuk dalam PKH sejak Desember 2025, kemudian pengelolaan perkebunan sawit tersebut atas PKH masih dilakukan oleh PT MNI sampai dengan 2026, bahkan PT MNI melakukan lobi lobi secara haram untuk mendapatkan kembali pengelolaan kebun eks PT MNI ke Agrinas.

‎”Sejak Desember 2025 kita pertanyakan hasil kebun eks PT MNI yang dikelola selama 2026. Kita minta kejaksaan agung melakukan penagihan sanksi denda dan hasil kebun selama 2026,” pinta TP Batubara.

‎Sejak Agustus 2026,lokasi kebun kelapa sawit eks PT MNI telah dikelola oleh Agrinas lewat mitranya, namun PT MNI menciptakan konflik di lapangan dengan menghadirkan ratusan pereman bayaran, bahkan mengadu kelompok pereman bayaran dengan pekerja mitra Agrinas dilapangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas belum bisa dikonfirmasi, begitu juga dengan pihak PT MNI belum bisa dikonfirmasi, namun demikian, ratusan pereman bayaran terus disiapkan oleh PT MNI untuk menguasai kawasan-kawasan hutan yang telah di sulapnya menjadi perkebunan kelapa sawit. **

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`