Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎

142
×

Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

Foto: Tanaman pengganti telah tumbuh diatas kebun kelapa sawit masyarakat yang sudah di rusak oleh kelompok Ando

‎INHU, KOMPAS 1NET- Jeritan pilu petani terjadi di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, lebih dari 150 hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat telah mengalami pengrusakan secara brutal sejak Juli hingga Oktober 2026 dan sudah diganti dengan tanaman kelapa sawit atas perintah Supri Handayani alias Ando.

‎Ribuan batang kelapa sawit yang selama bertahun-tahun menjadi harap warga disebut tumbang setelah sejumlah alat berat jenis ekskavator masuk ke areal perkebunan. Tanaman yang sebelumnya dirawat telah berganti dengan tanaman kelapa sawit baru.

‎Ironisnya, menurut keterangan warga, pengrusakan tersebut diduga dikawal oleh puluhan hingga lebih dari seratus orang yang mereka sebut sebagai kelompok preman bayaran atas suruhan Ando yang merupakan warga Sekip Hilir.

‎Keterangan itu disampaikan Samsir (52), salah seorang petani yang mengaku menjadi korban dalam konflik tersebut, Kamis (8/10/2026).

‎Menurut Samsir, ratusan orang disebut dikerahkan untuk mengawal aktivitas di areal perkebunan masyarakat. Samsir bahkan menyebut adanya pembayaran pereman suruhan Ando sekitar Rp150 ribu per orang setiap hari.

‎”Lebih dari seratus orang disebut dikerahkan untuk mengawal pengrusakan kebun petani di Sungai Raya. Mereka mendapat upah sekitar Rp150 ribu per orang setiap hari, termasuk untuk mengawal alat berat yang disewa Ando,” ujar Samsir.

‎Samsir juga mengungkapkan, persoalan tidak hanya menyangkut tanaman sawit. Sejumlah rumah dan pondok milik petani juga ditempati oleh orang-orang bayaran yang berada di lokasi.

‎Kondisi tersebut membuat warga merasa tertekan dan khawatir mempertahankan lahan maupun tanaman yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka.

‎”Kami minta Ando ditangkap jika memang terbukti terlibat. Seluruh kebun kelapa sawit petani yang dirusak harus diganti,” tegas Samsir.

‎Kesaksian serupa disampaikan Sahnan, warga Sekip Hilir yang akrab dipanggil Pak Plentis. Dia mengaku mengetahui dan menyaksikan kondisi kebun masyarakat di Desa Sungai Raya dirusak kerusakan.

‎Sahnan mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada kerusakan tanaman. Menurutnya, harus ada pertanggungjawaban dan ganti rugi terhadap petani yang merasa kehilangan sumber mata pencaharian.

‎”Harus ada ganti rugi atas pengrusakan kebun petani di Sungai Raya. Kalau memang ada pelaku yang melakukan pengrusakan, harus diproses dan ditangkap sesuai hukum,” kata Plentis.

‎Plentis juga menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap petani yang berusaha mempertahankan haknya di lokasi kebun tersebut.

‎Menurut Plentis, laporan terkait dugaan penganiayaan maupun persoalan pengrusakan kebun telah disampaikan kepada pihak kepolisian oleh korban. Namun, Plentis mempertanyakan mengapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengrusakan kebun masyarakat belum juga ditangkap.

‎”Korban penganiayaan dan korban pengrusakan kebun sudah melapor ke Polres Inhu. Tetapi sampai sekarang, pelaku pengrusakan kebun petani belum ditangkap,” ujarnya.

‎Konflik yang berlarut-larut tersebut membuat petani berharap persoalan lahan di Sungai Raya mendapat perhatian serius pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.

‎Samsir dan Plentis berharap Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa secara menyeluruh dokumen maupun dasar penguasaan lahan yang menjadi landasan aktivitas di lapangan oleh kelompok suruhan Ando.

‎”Kami berharap pemerintah pusat turun tangan. Presiden bersama Kapolri haruslah melihat langsung kondisi petani di Sungai Raya dan memeriksa dokumen yang dimiliki pihak-pihak yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut atas suruhan Ando,” harap Plentis.

‎Para petani juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari satu sisi. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan tanaman, intimidasi maupun kekerasan terhadap petani diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

‎Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai keterlibatan Supri Handayani alias Ando serta jumlah pereman bayaran yang disebutkan para petani tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Konfirmasi Supri Handayani alias Ando yang merupakan dosen di ITB Rengat belum berhasil dikonfirmasi.**

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`