ROKAN HILIR, KOMPAS1.NET – Upaya Hukum Banding Fitriyadi alias Gundul Bin Salman melalui Kuasa Hukumnya Rahmat Al Amin, S.H Dikabulkan, Vonis Terdakwa II Perkara Sawit tersebut membuahkan perubahan signifikan terhadap putusan perkara pidana yang menjerat Fitriyadi alias Gundul bin Salman.
Pengadilan Tinggi Riau tidak hanya menerima permohonan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa II tersebut, tetapi juga mengubah kualifikasi tindak pidana dan memangkas hukuman dari 1 tahun 3 bulan menjadi 8 bulan penjara.
Perkara ini sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Putusan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Rhl tanggal 5 Agustus 2026.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II selama 1 tahun 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara. Namun, putusan tersebut belum menjadi akhir perjalanan perkara.
Dalam memori banding, kuasa hukum meminta agar pidana terhadap kliennya diringankan menjadi 8 bulan penjara.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan atas kesalahannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Bukan Sekadar Potong Hukuman – Plea Bargain Jadi Pertimbangan PT Riau
Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam Putusan Nomor 848/Pid.B/2026/PT PHR, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan menerima permohonan banding dari Advokat terdakwa II.
“Yang menarik, perubahan putusan tidak sebatas pada lamanya hukuman, namun pengakuan bersalah (plea bargain) dari terdakwa II pada saat persidangan di Tingkat pertama menjadi pertimbangan Bagi majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.”
— Amar Putusan 848/Pid.B/2026/PT PHR
Pengadilan Tinggi Riau
Dengan demikian, terdapat pengurangan hukuman selama 7 bulan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan.
Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk bagian lainnya yang tidak diubah dalam putusan banding.
Putusan tingkat banding tersebut menjadi babak baru dalam perkara Fitriyadi alias Gundul.
Jika pada tingkat pertama terdakwa II dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, maka setelah permohonan banding, Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan pidana 8 bulan penjara.
Perubahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan pada tingkat banding tidak hanya menyentuh berat-ringannya pidana, tetapi juga mengubah kualifikasi tindak pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sumber: Derap1News – Rokan Hilir













