JAKARTA, KOMPAS1.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon pada Rabu (30/9/2026).
Pemohon Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menghadirkan Mantan Anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Humas MK/Ifa.
Yance Arizona: Pasal 7A UUD 1945 Tidak Bisa Dipakai Untuk Syarat Pencalonan – Mekanisme Electoral Disqualification
Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.
Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Sedangkan, di luar klausul impeachment tersebut dapat menggunakan mekanisme electoral disqualification ketika yang dipersoalkan ialah syarat calon.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.”
— Yance Arizona
Dosen FH UGM, Ahli Pemohon
Sementara diskualifikasi elektoral berlandaskan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Kemudian juga Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dengan demikian, menurut Yance, terdapat perbedaan antara presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6 UUD NRI 1945 (Pasal 7A UUD NRI 1945) dan tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral mengganggu prinsip jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945). Yance mengatakan pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan.
“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi. Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” kata Yance.
Selain putusan diskualifikasi calon, terdapat putusan berupa pembatasan pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu karena didasarkan pada penyalahgunaan kekuasaan politik dan media. Putusan dimaksud ialah Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun, terhitung sejak Pemilu 2022.
Yance melanjutkan, diskualifikasi dalam praktik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang. Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih.

Bivitri Susanti: MK Guardian of Constitution Punya Kekuasaan Implisit Jaga Konstitusionalitas Pemilu
Pendapat tersebut kemudian dikuatkan oleh Bivitri. Dia menegaskan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan menjaga konstitusionalitas pemilu. Konstitusionalitas pemilu mengacu pada asas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk pagar kualifikasi presiden dan wakil presiden berupa syarat, sebagaimana pula diamanatkan Pasal 22E UUD NRI 1945 serta Pasal 6 UUD NRI 1945.
“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.
Dirinya pun menunggu terobosan MK dengan menjawab konsekuensi hukum yang harus dilakukan. Dalam perkara PHPU ini, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang dicoba untuk dimanipulasi dengan tujuan kepentingan yang spesifik.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri.
Titi Anggraini & Putu Artha: Pengecualian Syarat SMA di Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 Baru Muncul di Pilpres 2024
Sementara itu, Titi mengatakan berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024—termasuk pengaturan pada 2020—tetap mensyaratkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.
Namun, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Bukti SMA asing di luar negeri dikecualikan jika tidak memilikinya, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Sementara, ketentuan yang berlaku bagi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama.
Hal itu dibenarkan oleh Putu. Dia mengatakan UU Pemilu tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden ialah SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA atau sederakat dimaksud yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan. Tidak ada norma pengecualian jika tak dapat menunjukkan ijazah setara SMA, maka boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon MK menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula; membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh MPR; serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Sumber: Humas MKRI – Penulis Mimi Kartika, Editor Lulu Anjarsari P. – Rabu 30 September 2026 22:28 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
















