Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Peredaran 124,5 Gram Sabu di Areal Kebun Sawit – Tiga Orang Diamankan, 2 Buron!

3
×

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Peredaran 124,5 Gram Sabu di Areal Kebun Sawit – Tiga Orang Diamankan, 2 Buron!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, KOMPAS1.NET – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 124,5 gram di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Rabu (30/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi turut menyita puluhan paket plastik berisi kristal diduga sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit warga yang berada di Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan.”

— AKP Gian Wiatma Jonimandala
Kapolsek Bagan Sinembah

Penggerebekan di Kebun Sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol – 34 Paket Sabu Disita

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AI, MR, dan IAN. Sementara itu, dua orang lainnya diduga berhasil melarikan diri dari lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 34 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 124,5 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 lembar plastik klip merah kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu buah gunting, tiga buah tas kecil berwarna hitam, dua buah pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, serta tiga kotak kecil yang dibalut lakban warna hitam.

Hasil Tes Urine – AI Positif MET, Pengembangan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber narkotika tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman seseorang yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku. Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan AI positif MET, sedangkan MR dan IAN dinyatakan negatif MET.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Rohil


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.