JAKARTA, KOMPAS1.NET – Tegas! Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor: SIPERS-323/BGN/09/2026 yang dirilis Selasa (23/9/2026).
Sumber: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN, Jakarta – Pemberhentian permanen diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut S [nama lengkap menyusul rilis resmi]. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Presiden Prabowo.
BGN menegaskan tidak akan mentolerir SPPG yang abai terhadap standar keamanan pangan dan kedisiplinan operasional. Evaluasi ketat akan terus dilakukan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Sumber : Siaran Pers BGN














