Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Dini Hari di Bagan Sinembah: 2 Pria Ditangkap Bawa 9 Pil Ekstasi Orange, 1 Positif Sabu

12
×

Dini Hari di Bagan Sinembah: 2 Pria Ditangkap Bawa 9 Pil Ekstasi Orange, 1 Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, KOMPAS1.NET – Dini hari mencekam di Jalan Imam Munandar alias Simpang Riset, Bagan Batu. Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menggagalkan pesta narkoba! Dua pria diamankan bersama 9 butir pil ekstasi warna orange menyala dengan berat 3,8 gram.

Penggerebekan dramatis terjadi Minggu (27/9/2026) pukul 02.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset. Informasi tersebut ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” tegas AKP Gian.

Dari penyelidikan, petugas mencurigai pengendara motor dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Tak butuh lama, dua laki-laki berinisial DD alias B dan YA berhasil diringkus.

Saat digeledah, polisi menemukan 9 butir diduga pil ekstasi warna orange disembunyikan di kantong celana kanan DD alias B. Barang haram siap edar!

Selain ekstasi, polisi juga menyita 1 HP OPPO hitam, 1 HP VIVO Dawn Gold, 1 Yamaha NMAX merah dan 1 Honda Beat Street hitam beserta kunci.

Hasil tes urine bikin kaget! DD alias B positif MET (sabu-sabu), sementara YA negatif.

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.”

— AKP Gian Wiatma Jonimandala
Kapolsek Bagan Sinembah

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Penyidik telah gelar perkara, periksa saksi dan tersangka, tes urine dan lengkapi administrasi penyidikan.

Sumber : Humas Polres Rohil.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.