BUNGO, Kompas 1 net – Polisi menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (26/09/2026) sore, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala, Minggu (27/09/2026) mengatakan petugas tidak menemukan para pelaku saat tiba di lokasi. Aktivitas penambangan juga telah berhenti sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
“Pada saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI sudah tidak ditemukan dan aktivitas penambangan telah berhenti. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah sarana yang digunakan untuk operasional,” katanya.
Dari lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas atau asbuk, sebuah perkemahan penambang, serta satu tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Seluruh sarana tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian,” katanya.
Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Bungo bersama personel kepolisian sektor setempat.
Bambang mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI, terutama yang berlangsung di kawasan aliran sungai.
“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayahnya.
SUMBER:
http://Tribratanews.polri.go.id – Nasional – Bungo Jambi – Publikasi 28 Sep 2026 11:00 WIB – (Ad/hn/rs)
















