Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Gerebek PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Limbur Lubuk Mengkuang – Polres Bungo Musnahkan Asbuk

7
×

Gerebek PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Limbur Lubuk Mengkuang – Polres Bungo Musnahkan Asbuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUNGO, Kompas 1 net – Polisi menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (26/09/2026) sore, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala, Minggu (27/09/2026) mengatakan petugas tidak menemukan para pelaku saat tiba di lokasi. Aktivitas penambangan juga telah berhenti sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

“Pada saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI sudah tidak ditemukan dan aktivitas penambangan telah berhenti. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah sarana yang digunakan untuk operasional,” katanya.

Dari lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas atau asbuk, sebuah perkemahan penambang, serta satu tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.

Seluruh sarana tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian,” katanya.

Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Bungo bersama personel kepolisian sektor setempat.

Bambang mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI, terutama yang berlangsung di kawasan aliran sungai.

“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayahnya.

SUMBER:
http://Tribratanews.polri.go.id – Nasional – Bungo Jambi – Publikasi 28 Sep 2026 11:00 WIB – (Ad/hn/rs)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.