SEMARANG, Kompas 1 net — TNI Angkatan Laut dalam hal ini Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggelar press conference terkait penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diamankan di perairan Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen. Kegiatan berlangsung di Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Senin (21/9/2026).
Konferensi pers digelar di Mako Lanal Semarang yang dikomandani Kolonel Marinir Sabprowanto, di Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, dan dihadiri sejumlah unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
— Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M.
Pangkoarmada RI

Muatan 407 Ton Solar, SIUPAL dan Manifest Tak Ada
Dari pemeriksaan, ditemukan muatan BBM jenis HSD atau solar sekitar 407 ton. Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Muatan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan kelengkapan dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang diduga tidak ada, serta sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat lain ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.
TNI AL menegaskan komitmen Jalesveva Jayamahe dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum di laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan BBM ilegal antarwilayah.
Sumber: Akun Facebook Resmi TNI Angkatan Laut / Dispen AL | Jalesveva Jayamahe













