BOGOR, Kompas 1 net – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat 4 September 2026.
Pertemuan berlangsung selepas Presiden tiba kembali di Tanah Air usai merampungkan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional.
Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Presiden menekankan agar penertiban tidak tebang pilih dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Seskab Teddy.
Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan baik dan memberikan manfaat bagi rakyat.
Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan berbagai pelanggaran seperti perambahan, penggunaan lahan tanpa izin, hingga praktik yang merusak lingkungan.
Dengan arahan Presiden ini, diharapkan proses hukum berjalan cepat, tidak menimbulkan konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Satgas PKH di Hambalang ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberantas pelanggaran di sektor kehutanan.
Hadir dalam pertemuan tersebut unsur pimpinan Satgas PKH dan pejabat terkait lainnya.
















