Example floating
Example floating
Hukrim

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu  

74
×

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu  

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net– Ketangkasan dan kewaspadaan personel kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim dari Polsek Batang Peranap berhasil meringkus seorang pengedar narkotika saat ia sedang berada di atas kendaraannya, serta mengamankan barang bukti berupa sabu dan perlengkapan transaksi.

Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Penangkapan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Tersangka beinisial DP alias Idep (Laki-laki, lahir Juni 1989,bekerja sebagai petani/pekebun), beralamat di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Kronologi peristiwa bermula Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Serangge III Desa Peladangan.

Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., M.H., M.Si. Atas perintah pimpinan, tim langsung turun melakukan penyelidikan mendalam.

Bergerak cepat menuju lokasi, sekitar pukul 23.30 WIB pasukan tiba di lokasi sasaran dan segera mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Saat disergap, tersangka sempat membuang bungkusan terlarang ke pinggir jalan, namun tetap berhasil diketemukan oleh petugas.

Hasil penggeledahan dan interogasi memperlihatkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram tersebut adalah milik tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Vivo berwarna hitam, kendaraan bermotor yang dikendarai, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp90.000,

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Peranap untuk proses awal, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`