Rupat, Kompas 1 net – Ratusan Massa yang menamakan dirinya Solidaritas Masyarakat Kelurahan Batu Panjang, Tanjung Kapal dan Darul Aman, geruduk Kantor Camat Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau. Jum’at 28 Agustus 2026. Pagi.
Aksi ini dilakukan, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pengambilan lahan atau tanah yang mereka sebut diambil oleh oknum diduga Warga Negara Asing (WNA). beserta beberapa lainnya.
Didampingi tokoh adat serta kuasa hukumnya Dato’ Dr Elviriadi S.Pi, M.Si, Dato’ Bandar M. Yunus selaku Perkumpulan Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) wilayah Pulau Rupat, Ketua LAM, Dato’ Ismail, koordinator umum aksi Afrizal, sekretaris Syaiful Hakim, S.Kom, Shalikhin, serta masyarakat. Datang dari berbagai penjuru dan melakukan kompoi.
Disambut oleh Camat Rupat Hariadi Samsudin, S.Sos. M.Si, Kapolsek Rupat AKP Faisal SH.dan Komandan Koramil (Danramil) 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, para orator aksi menyampaikan Orasi secara bergantian, setiap penyampaian orasi di dukung dan disambut dengan yel yel, “Betul “dari massa.
Beberapa poin yang disampaikan oleh orator antara lain :

1. Agar pihak penegak hukum mengusut kepemilikan lahan lahan perkebunan sawit yang mengatasnamakan Siti Azizah, yang melebihi 25 ha per hamparan serta izin yang dimilikinya.
2. Mendesak Kapolda Riau untuk memeriksa atau menangkap Chua Chen Heng, yang diduga telah melakukan perambahan hutan di wilayah Indonesia ( Rupat) dengan modus kerjasama bapak angkat pada tahun 1977.dengan cara diduga memanipulatif dokumen.
3. Mendesak Kanwil Imigrasi Riau untuk memeriksa dan mendeportasi Chua Chen Heng ke Negara Asalnya ( Malaysia) karena telah meresahkan warga Rupat.
4. Agar menghentikan klaim ilegal Chua Chen Heng di Rupat.
5. Serta mencopot oknum oknum nakal yang melakukan kongkalingkong dengan WNA dan mengintimidasi masyarakat.
Camat Rupat Hariadi merespon aksi tersebut, ianya berjanji menampung aspirasi tersebut serta akan berkoordinasi dengan Bupati Bengkalis. “Kami akan berkoordinasi dengan Bupati Bengjalis,”Ujarnya.
Para pengunjuk rasa dalam aksi ini juga mengatakan jika tidak ada penyelesaian, maka akan melakukan aksi lebih besar lagi. Usai itu masyarakat pulang secara tertib, aksi ini terpantau berjalan dengan baik.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Solidaritas Masyarakat Kelurahan Batu Panjang, Tanjung Kapal dan Darul Aman, Dr Elviriadi menyatakan bahwa, jika apa yang terjadi adalah pengambilan kembali terhadap lahan kliennya oleh PT Saprindo atau WNA bernama Chua Chin Heng.
Menurut Elviriadi, dengan tegas bahwa Chua Chen Heng sudah tidak punya legal standing untuk mengklaim kepemilikan di objek yang sudah diolah dan di manfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Kerja sama mereka sudah gagal, jadi berdasarkan UUPA. no 5 tahun 1960, sudah kembali kepada masyarakat. Kalau ditanya kepada saya, secara kasat mata saya mengatakan bahwa pengambilan kembali ini tidak sah, tidak ada hak kepemilikan, karena mau membelipun tidak boleh sebab dia warga malaysia.” ujarnya.
Indra, S . Kompas 1 net melaporkan.











