Example floating
Example floating
Hukrim

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

81
×

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net– Kepolisian Sektor Rengat Barat berhasil membekuk seorang pria yang menjadikan rumah tinggalnya sendiri sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang dipanggil sehari-hari dengan nama Nana diamankan bersama barang bukti mencapai berat kotor 61,00 gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (22/8/2026).

Kasus bermula pada Rabu (19/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah warga Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, yang ditempati oleh seseorang bernama panggilan Nana.

Informasi segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis (20/8) dini hari.

Pada Jumat (21/8) sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Pelaku SDY alias Nana (56) berhasil diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan. Di samping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya.

24 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 61,00 gram)

Berbagai jenis kantong plastik pembungkus

Plastik klip berbagai ukuran dan kotak penyimpanan

2 buah timbangan digital

1 unit ponsel warna biru

Uang tunai sebesar Rp1.000.000,-

Serta dompet-dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas yang mewkili Kapolres Inhu mengingatkan, pihaknya akan terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang memanfaatkan tempat tinggal pribadi untuk berbuat kejahatan.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`