Example floating
Example floating
Banner Infozone
POLRI

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun

123
×

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net– Jangan sampai terlewat. Masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan PKB berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan yang berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir.

PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/08/2026).

Kompol Vino menjelaskan, dalam program pemutihan tersebut masyarakat memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Menurut Kompol Vino, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir pelaksanaan program.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang datang memanfaatkan program tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan data untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program pemutihan.

Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

Dengan adanya penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

Program pemutihan PKB ini hanya berlaku 1–31 Agustus 2026.

Jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera manfaatkan program pemutihan PKB dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda selama kesempatan masih terbuka.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
POLRI

Pekanbaru ketersediaan BBM Bahan Bakar Minyak terpantau aman terkendali Polresta Pekanbaru intensifkan pemantauan SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Selasa 29 Sept 2026 langkah preventif antisipasi gangguan distribusi antrean monitoring situasi koordinasi stok penyaluran komitmen jaga stabilitas ketertiban kebutuhan dasar masyarakat berkala langkah cepat Polresta hadir pastikan aman.`

POLRI

Rokan Hilir Polres Rokan Hilir Riau capai nol titik api Karhutla kebakaran hutan lahan zero periode pengawasan terkini patroli rutin seluruh kecamatan sosialisasi langsung warga sinergi polisi pemerintah daerah masyarakat Polsek imbau tidak buka lahan bakar sisir titik rawan pemantauan tokoh masyarakat desa Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi bukan keberhasilan satu pihak kerja keras jajaran Polsek kesadaran masyarakat tinggalkan kebiasaan bakar lahan waspada kemarau belum berakhir hubungi 110 jaga hijau sejuk aman.`

POLRI

Rokan Hilir Polres Rohil capai nol titik api Karhutla kebakaran hutan lahan buah patroli terpadu sosialisasi Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bebas asap bebas ISPA infeksi saluran pernapasan akut BBM aman lancar Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi cegah sebelum terjadi Bhabinkamtibmas Babinsa Manggala Agni MPA lahan gambut SPBU subsidi non subsidi nelayan petani.`