Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Ditinggal Makan, Api Membesar dan Hanguskan Kebun Karet, Pria Asal Air Molek Inhu Jadi Tersangka

104
×

Ditinggal Makan, Api Membesar dan Hanguskan Kebun Karet, Pria Asal Air Molek Inhu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net- Niat membakar tumpukan daun kering justru berujung musibah. Seorang pria asal Air Molek diamankan pihak kepolisian setelah apinya membesar dan menghanguskan sekitar 1,65 hektar lahan kebun karet di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Pelaku berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. Tak disangka, api kembali menyala, membesar, dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga,” jelas Aiptu Misran.

Sekira pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya kebakaran lahan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menuju lokasi dan menjumpai pelaku beserta dua orang pekerjanya sedang berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan kayu. Namun api sudah terlalu besar dan meluas ke lahan milik warga lainnya. Berkat bantuan Damkar dan kepolisian, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari pemeriksaan, terungkap pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.

Barang bukti yang diamankan:

1 batang kayu bekas terbakar

2 batang potongan pohon karet bekas terbakar

1 buah mesin gergaji merek V-Top warna merah

1 batang ranting kayu

1 buah korek api merek Cricket warna cokelat

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku. Selanjutnya, tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.

“Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.