Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaPemerintah

Diduga Manipulasi APBDes Rp1,3 Miliar, Warga Desa Rotan Semelur Inhil Minta Tipikor dan Kejaksaan Turun Tangan

124
×

Diduga Manipulasi APBDes Rp1,3 Miliar, Warga Desa Rotan Semelur Inhil Minta Tipikor dan Kejaksaan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hilir, Kompas 1 net– Dugaan praktik korupsi dan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Oknum Kepala Desa setempat diduga kuat memanipulasi realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025 untuk keuntungan pribadi.

Indikasi penyelewengan ini terungkap berdasarkan laporan sejumlah warga Desa Rotan Semelur yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada awak media, perwakilan warga membeberkan adanya dugaan penggelembungan dana atau mark-up serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), baik pada sektor pembangunan fisik maupun operasional pemerintahan desa.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, terdapat beberapa titik realisasi anggaran yang dinilai janggal

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp465.016.800Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp128.261.000  Operasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp129.791.607O perasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp138.642.975Sarana Aset Tetap Desa Rp75.000.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa, senilai Rp.220.258.000,Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Pemukiman: Rp201.461.500 Total anggaran 2 tahun yang disorot mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rotan Semelur melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait anggaran Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 senilai Rp129.791.607 yang tertera pada papan publikasi APBDes, Kades berdalih dana tersebut dialokasikan untuk membayar honorarium perangkat desa dan pengeluaran lainnya.

Pernyataan ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Secara regulasi, pos anggaran operasional desa seharusnya diperuntukkan bagi biaya perjalanan dinas dan kebutuhan kantor, bukan untuk membayar gaji atau honorarium perangkat desa yang sudah memiliki pos anggaran tersendiri yakni Penghasilan Tetap/Siltap.

Kejanggalan lain muncul saat Kades dikonfirmasi mengenai pos anggaran Aset Tetap tahun 2024 dan 2025 yang totalnya mencapai Rp150.000.000. Kades mengklaim dana tersebut habis digunakan untuk pembelian unit laptop dan sepeda motor dinas.

“Secara logika, sangat tidak masuk akal anggaran sebesar Rp150 juta habis hanya untuk membeli laptop dan sepeda motor. Ini jelas menguatkan dugaan adanya mark-up harga yang luar biasa,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu 11 Juli 2026, upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon seluler dan WhatsApp sebanyak 5 kali tidak mendapat respons. Nomor awak media justru diduga diblokir.

Ketidaktransparanan kepemimpinan Kades Rotan Semelur kian diperparah dengan sikap defensifnya. Bukannya memberikan rincian realisasi anggaran secara tertulis dan akuntabel, oknum Kades tersebut diduga sempat berniat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menakut-nakuti awak media yang berusaha melakukan kontrol sosial.

Sesuai undang-undang, penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka dengan rincian yang jelas agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Menyikapi berbagai kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi ini, tim media menyatakan akan segera berkoordinasi secara resmi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.

Warga dan awak media mendesak agar tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Inhil segera turun langsung ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh serta mengecek fisik bangunan yang ada di Desa Rotan Semelur.

Langkah tegas ini dinantikan agar polemik ini segera terang benderang dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(TIM)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.