Example floating
Example floating
BeritaPemerintah

Diduga Manipulasi APBDes Rp1,3 Miliar, Warga Desa Rotan Semelur Inhil Minta Tipikor dan Kejaksaan Turun Tangan

26
×

Diduga Manipulasi APBDes Rp1,3 Miliar, Warga Desa Rotan Semelur Inhil Minta Tipikor dan Kejaksaan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hilir, Kompas 1 net– Dugaan praktik korupsi dan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Oknum Kepala Desa setempat diduga kuat memanipulasi realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025 untuk keuntungan pribadi.

Indikasi penyelewengan ini terungkap berdasarkan laporan sejumlah warga Desa Rotan Semelur yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada awak media, perwakilan warga membeberkan adanya dugaan penggelembungan dana atau mark-up serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), baik pada sektor pembangunan fisik maupun operasional pemerintahan desa.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, terdapat beberapa titik realisasi anggaran yang dinilai janggal

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp465.016.800Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp128.261.000  Operasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp129.791.607O perasional Pemerintah Desa Rotan Semelur: Rp138.642.975Sarana Aset Tetap Desa Rp75.000.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa, senilai Rp.220.258.000,Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Pemukiman: Rp201.461.500 Total anggaran 2 tahun yang disorot mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rotan Semelur melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait anggaran Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 senilai Rp129.791.607 yang tertera pada papan publikasi APBDes, Kades berdalih dana tersebut dialokasikan untuk membayar honorarium perangkat desa dan pengeluaran lainnya.

Pernyataan ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Secara regulasi, pos anggaran operasional desa seharusnya diperuntukkan bagi biaya perjalanan dinas dan kebutuhan kantor, bukan untuk membayar gaji atau honorarium perangkat desa yang sudah memiliki pos anggaran tersendiri yakni Penghasilan Tetap/Siltap.

Kejanggalan lain muncul saat Kades dikonfirmasi mengenai pos anggaran Aset Tetap tahun 2024 dan 2025 yang totalnya mencapai Rp150.000.000. Kades mengklaim dana tersebut habis digunakan untuk pembelian unit laptop dan sepeda motor dinas.

“Secara logika, sangat tidak masuk akal anggaran sebesar Rp150 juta habis hanya untuk membeli laptop dan sepeda motor. Ini jelas menguatkan dugaan adanya mark-up harga yang luar biasa,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu 11 Juli 2026, upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon seluler dan WhatsApp sebanyak 5 kali tidak mendapat respons. Nomor awak media justru diduga diblokir.

Ketidaktransparanan kepemimpinan Kades Rotan Semelur kian diperparah dengan sikap defensifnya. Bukannya memberikan rincian realisasi anggaran secara tertulis dan akuntabel, oknum Kades tersebut diduga sempat berniat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menakut-nakuti awak media yang berusaha melakukan kontrol sosial.

Sesuai undang-undang, penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka dengan rincian yang jelas agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Menyikapi berbagai kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi ini, tim media menyatakan akan segera berkoordinasi secara resmi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.

Warga dan awak media mendesak agar tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Inhil segera turun langsung ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh serta mengecek fisik bangunan yang ada di Desa Rotan Semelur.

Langkah tegas ini dinantikan agar polemik ini segera terang benderang dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(TIM)

Example 120x600