Jakarta, Kompas 1net- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Selasa 30/6/2026.
Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang terbuka, hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair. Ia dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Pembayaran uang pengganti juga dibatasi 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang elektronik akan digunakan untuk perkara lain atas nama Jurist Tan yang saat ini berstatus DPO. Biaya perkara Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyebut putusan tersebut sebagai refleksi dari supremasi hukum.
“Hukum adil tidak pandang bulu, jabatan, atau status sosial. Mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, figur publik, semua sama di mata hukum,” ujarnya usai sidang.
JPU menegaskan tekanan hukum tidak akan mempan karena keadilan ditegakkan secara terang-benderang.
Sumber: PN Tipikor Jakarta Pusat, 30-06-2026










