Foto di Lokasi, 30 Juni 2026
ROHIL, Kompas 1 net – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali diduga melakukan pengambilan tanah urug di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan awak media, Selasa 30 Juni 2026, mendapati sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck berada di lokasi.
Awak media mewawancarai sejumlah karyawan PT Andalas Karya Mulia (AKM). Mereka membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Kami pekerja lapangan, Pak,” ujar para karyawan itu.
Saat ditanya durasi dan tujuan pengangkutan, mereka menyebut kegiatan sudah berlangsung lama. Tanah urug disebut diantar ke lokasi berdasarkan permintaan PT PHR, tepatnya ke Simpang Nila, Kecamatan Bangko Pusako.

“Ke Simpang Nila, masuk ke dalam disana lokasinya,” kata salah satu sumber.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas izin, Humas PT PHR Renta Astari menjawab melalui WhatsApp.
“Sebentar pak ya kami cek ke tim terkait,” ujarnya.
Diduga Bertentangan dengan UU Minerba
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, setiap kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP atau Surat Izin Penambangan Batuan/SIPB merupakan tindakan ilegal dan diancam pidana.
Kasus serupa di areal tersebut pernah terjadi pada 4 Februari 2026 lalu. Saat itu Dinas Kehutanan Provinsi Riau turun melakukan sidak dan aktivitas dikabarkan berhenti.

Foto: pada 4 Februari 2026 lalu
Sumber: Pantauan Tim Media ke Lapangan | 30 Juni 2026.
Catatan Redaksi:
Media Ini menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan, keterangan narasumber, dan dokumen hukum yang berlaku.











