Example floating
Example floating
Berita

Diduga Ilegal & Berbahaya, Pangkalan BBM PT Malaka Group di Desa Betung Pelalawan Disorot Warga

13
×

Diduga Ilegal & Berbahaya, Pangkalan BBM PT Malaka Group di Desa Betung Pelalawan Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, Kompas 1 net – Pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri milik PT Malaka Group di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga beroperasi ilegal dan berbahaya, Selasa 30 Juni 2026.

Lokasi pangkalan disebut berada di tengah permukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko kebakaran.

Seorang warga yang namanya dirahasiakan menyebut keberadaan pangkalan tersebut tidak layak.

“Kami menduga usaha itu ilegal. Mana ada sebuah perusahaan membuat pangkalan BBM di dekat perumahan warga. Ini sangat berbahaya sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan, BBM industri tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengeboran dan operasional alat berat perusahaan.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengawasan lapangan PT Malaka Group tidak dapat menunjukkan izin lingkungan maupun izin usaha lainnya.

Pihaknya hanya menunjukkan surat jalan kendaraan pengangkut BBM. “Kami menggunakan BBM industri sebanyak lima ton setiap pengiriman,” ucapnya.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Selain itu, pangkalan BBM industri wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai aturan perizinan berusaha. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pencemaran lingkungan.

Warga meminta Dinas terkait dan Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

 

Sumber: Tim Lapangan Kompas 1 net | 30 Juni 2026.

Catatan Redaksi: 

Berita ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan jurnalisme berimbang. Pihak PT Malaka Group diberikan hak jawab seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi akan kami muat pada update berita berikutnya.

 

Example 120x600