Jakarta, Kompas 1net – KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp4,2 miliar lebih kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan BAST dilakukan di Kantor KPU RI, Menteng, oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Plt. Kepala Biro PBJ-BMN KPU Nur Wakit Aliyusron, dan Karo Faskon Slog Polri Brigjen Tjahyono Saputro.
Mungki menyebut penanganan korupsi kini tak hanya hukuman fisik, tapi juga pemulihan aset untuk masyarakat.
“Berdasarkan PMK Nomor 145/2021 yang diubah ke PMK 142/2023, mekanisme PSP jadi solusi pemanfaatan aset selain lelang,” ujar Mungki.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan agar setiap aset dipasang plat khusus penanda hasil rampasan korupsi. “Ini upaya edukasi publik bahwa aset rampasan tidak menganggur,” kata Mungki. KPK akan monitor 6 bulan-1 tahun ke depan.
Untuk KPU: tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar. Berdasarkan Kepmenkeu 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Untuk Polri: tanah di Kota Probolinggo, Jatim senilai Rp1,05 miliar. Berdasarkan Kepmenkeu 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026. Aset berasal dari perkara tipikor Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Aliyusron menyebut aset KPU punya nilai simbolis. Rencananya jadi museum perjalanan pemilu dan pusat pendidikan demokrasi.
“Museum ini akan cerita perjalanan pemilu 1955 hingga kini, sudah 13 kali,” ujar Aliyusron. Museum diharapkan kuatkan integritas, transparansi, dan partisipasi demokrasi.
“Semoga jadi momentum kolaborasi antarlembaga menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sumber: KPK, No. 34/HM.01.04/KPK/56/6/2026, 30 Juni 2026












