Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Panen Ilegal Berulang di Kebun Eks PT SAL Rakit Kulim, PT Pancawaskita Laporkan Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani ke Polres Inhu

106
×

Panen Ilegal Berulang di Kebun Eks PT SAL Rakit Kulim, PT Pancawaskita Laporkan Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani ke Polres Inhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net- Aksi panen ilegal Tandan Buah Segar TBS di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari PT SAL, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berbuntut laporan ke kepolisian.

Kali ini PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, mitra Agrinas Palma Nusantara yang mengelola kebun tersebut, melaporkan kelompok yang diduga dipimpin Nasrun Sitepu dan Kani ke Polres Indragiri Hulu. Aksi disebut masih berlangsung hingga Senin 29/6/2026.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, tanggal 26 Juni 2026. Tim PT Pancawaskita melaporkan kelompok Nasrun Sitepu dan Kani atas dugaan panen tanpa izin di areal kebun yang mereka kelola.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 129/Dir.Ops/APN/II/2026, kebun eks PT SAL saat ini dikelola resmi oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri melalui skema Full Manage bersama Agrinas Palma Nusantara.

Pihak perusahaan menyebut aktivitas ilegal itu sudah tidak sembunyi-sembunyi. “Kegiatan berlangsung terang-terangan pada siang hari, seolah tanpa khawatir terhadap proses hukum yang berjalan,” ungkap manajemen.

Selain Nasrun Sitepu dan Kani, perusahaan juga menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat: Abdi, Lupi, Heri, Kemes, Siun, dan Umbur.

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, SE, mengatakan aksi panen ilegal telah berlangsung sekitar sepekan.

“Bukan hanya malam, mereka memanen siang hari seperti di kebun sendiri. Bahkan sempat adu mulut antara Danru Security Pancawaskita, Alfian, dengan kelompok tersebut di lokasi,” ujar Hermansyah.

Ia memperkirakan ratusan ton TBS telah hilang dalam sepekan terakhir. Petugas keamanan mengaku tidak bisa melakukan tindakan tegas karena kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam, termasuk jenis gobok. sehingga membahayakan keselamatan.

“Walaupun laporan sudah kami sampaikan, aktivitas panen ilegal menurut kami masih terus berlangsung,” katanya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya laporan dari PT Pancawaskita.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Intinya, proses hukum sedang berjalan,” ujar Aiptu Misran, Senin 29/6/2026.

Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan panen ilegal terjadi Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan eks PT SAL, Rakit Kulim. Polisi kini mendalami seluruh pihak yang dilaporkan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasus penjarahan kebun mitra Agrinas Palma Nusantara menjadi perhatian karena menyangkut pengamanan aset negara yang dikelola resmi.

Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar operasional dan keamanan kebun kembali kondusif, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

Example 120x600