Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Lagi Tidur, Digrebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Simpan 5 Paket Sabu

57
×

Lagi Tidur, Digrebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Simpan 5 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net– Seorang pria yang tengah tertidur di dalam kamar rumahnya tak menyangka sore itu akan berakhir di balik proses hukum. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melakukan penggerebekan dan menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, (18/6/ 2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Aiptu Misran.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB tim yang berada di sekitar lokasi melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sedang tidur. Tim kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas tempat tidur. Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30), warga Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Aiptu Misran menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan, informasi masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H. Selanjutnya dilakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram. Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti fisik, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Polres Inhu kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.