SUBULUSSALAM, Kompas 1 net – Sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, dilaksanakan pada Kamis 18/6/2026. Sidang ini dihadiri langsung oleh pihak penggugat, tergugat, serta perangkat desa setempat untuk memastikan batas dan status lahan yang dipersengketakan.
Kegiatan pengukuran dan pencocokan bukti dilakukan langsung di lokasi lahan yang disengketakan. Proses ini dipimpin oleh majelis hakim dengan didampingi petugas ukur dari BPN.
Kepala Dusun Lae Saga,, yang hadir mewakili perangkat desa, menjelaskan bahwa kehadiran pemerintah desa bertujuan memberikan keterangan terkait riwayat penguasaan lahan.

“Proses sidang lapangan ini berjalan lancar dan transparan. Kedua belah pihak juga diberi kesempatan menyampaikan pandangan langsung di lokasi,” ujarnya.
Pihak penggugat menyatakan tetap berpegang pada bukti sertifikat yang dimiliki, sementara pihak tergugat berargumen lahan tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun.
Sidang lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Reporter: Ramona










