Rumah Gadang/ Foto: Wikipedia
PADANG, Kompas 1 net – Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, mengeluarkan himbauan resmi terkait perkembangan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan Suku Minangkabau yang disampaikan Permadi Arya alias Abu Janda.
Himbauan bertanggal 27 Mei 2026 itu menekankan 6 poin utama kepada seluruh masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di rantau:
1. Jaga ketenangan & persatuan : Masyarakat diminta tidak terpancing provokasi yang memecah belah.
2. Serahkan ke hukum : Proses penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum sesuai prinsip negara hukum.
3. Hindari main hakim sendiri : Tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk penyebaran ujaran kebencian, fitnah, atau tindakan main hakim.
4. Jaga marwah adat : Menjaga kehormatan dan martabat adat Minangkabau dengan sikap santun, beradab, dan berakhlak mulia sesuai tuntunan adat dan syariat.
5. Tua adat jadi penyejuk : Ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, dan perantau diminta jadi penyejuk di tengah masyarakat serta menguatkan nilai persaudaraan dan toleransi.
6. Bijak bermedsos : Masyarakat diimbau bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi.
LKAAM juga menegaskan laporan resmi sudah disampaikan DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke pihak berwenang dan kini sedang diproses hukum.
“Minangkabau adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai peradaban, musyawarah, serta penghormatan terhadap keberagaman. Oleh sebab itu, setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang beradab, bukan dengan emosi,” tulis LKAAM.
Sumber:













