Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Modus Simpan Sabu di Bra Gagal, Polsek Peranap Amankan Sejumlah Pelaku

131
×

Modus Simpan Sabu di Bra Gagal, Polsek Peranap Amankan Sejumlah Pelaku

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas1net -Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang kedapatan menyimpan sabu di dalam pakaian dalam (bra).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Semelinang Tebing. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Polsek Peranap dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Peranap bergerak menuju sebuah pondok di area kebun sawit pada Kamis malam, 21/5/ 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

โ€œSetelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyergapan di sebuah pondok kebun sawit, salah seorang pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari pondok, namun berhasil diamankan petugas,โ€ jelas AIPTU Misran.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WSN alias Ninok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi pelaku terjatuh. Dari hasil interogasi awal, Ninok mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial IS alias Indah

Petugas kemudian meminta Indah untuk mengeluarkan barang haram tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 paket plastik klip diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bra miliknya. Penemuan tersebut sontak menjadi perhatian petugas karena pelaku berupaya menyamarkan tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah diketahui.

Dalam pengembangan kasus, Ninok mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Air Molek. Ia juga mengaku dijemput dan ditemani oleh rekannya, MS alias Liwa, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna cokelat milik adik pelaku.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap kembali bergerak dan berhasil mengamankan Liwa di rumahnya di Desa Semelinang Tebing. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 17 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram, satu pack plastik klip kosong, beberapa unit telepon genggam, dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wisnu mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali kepada masyarakat. Sementara Indah mengaku membantu menyimpan barang haram tersebut, dan Liwa mengaku ikut membantu menjemput sabu dari Air Molek.

โ€œKami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Polres Inhu berkomitmen terus melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,โ€ tutup AIPTU Misran.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan direncanakan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`